LAMPUNG TIMUR — Misteri kematian Nasir (22), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu, 19 Agustus 2026, menyisakan tanda tanya besar bagi keluarganya.
Dua hari sebelum ditemukan meninggal dunia, Nasir disebut sempat didatangi dua pria berinisial DN dan IS di kediamannya pada Senin, 17 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan utang piutang sekitar Rp3,5 juta kepada seorang perempuan yang diketahui merupakan istri DN.
Namun, menurut keterangan pihak keluarga, pertemuan itu diduga tidak sekadar membahas penyelesaian utang. Keluarga menyebut adanya dugaan tekanan, ancaman, hingga tindakan fisik terhadap Nasir.
Kini, keluarga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat kematian Nasir sebagai sebuah peristiwa tunggal, tetapi menelusuri secara utuh rangkaian kejadian yang terjadi beberapa hari sebelum kematiannya.
Salah seorang perwakilan keluarga Nasir, Jeni, mengatakan DN dan IS datang ke rumah Nasir pada Senin, 17 Agustus 2026.
Kedatangan keduanya, menurut keluarga, berkaitan dengan persoalan utang Nasir kepada istri DN yang nilainya sekitar Rp3,5 juta.
Persoalan utang tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang dipermasalahkan keluarga. Mereka memahami adanya kewajiban yang harus diselesaikan.
Yang menjadi persoalan, kata Jeni, adalah cara penagihan yang menurut keterangan keluarga diduga membuat Nasir berada dalam tekanan.
Bahkan, keluarga menyebut IS yang diduga datang bersama DN sempat melakukan tindakan fisik terhadap Nasir.
Menurut keterangan yang diterima keluarga, IS diduga menjambak rambut Nasir di hadapan kedua orang tuanya.
“Menurut keterangan keluarga, saat itu terjadi tindakan yang membuat Nasir tertekan. Bahkan ada dugaan ancaman yang disampaikan dengan nada tinggi,” ujar Jeni.
Keluarga juga menyebut adanya ucapan bernada ancaman yang mereka dengar sebagai kata “tujah” dalam peristiwa tersebut.
Namun, keluarga menyadari bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan secara hukum.
Karena itu, mereka meminta polisi memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut, terutama orang tua Nasir yang disebut berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.
Ada bagian lain dari rangkaian peristiwa yang kini menjadi perhatian keluarga.
Sebelum meninggal dunia, Nasir disebut sempat menceritakan persoalan yang sedang dihadapinya kepada salah seorang rekannya.
Menurut keterangan keluarga, dari cerita tersebut Nasir terkesan berada dalam kondisi tertekan dan mengaku sudah tidak tahan menghadapi persoalan yang membebaninya.
“Nasir sempat menyampaikan kepada rekannya bahwa dirinya sudah tidak tahan dan terkesan takut dengan persoalan yang sedang dihadapi,” kata pihak keluarga.
Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga meminta agar kondisi Nasir sebelum meninggal turut ditelusuri.
Apakah tekanan yang dirasakan Nasir hanya berkaitan dengan persoalan utang? Apakah terdapat peristiwa lain yang belum diketahui keluarga? Atau adakah rangkaian kejadian yang saling berkaitan hingga akhirnya berujung pada kematian?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini ingin dijawab keluarga melalui proses hukum.
Dua Hari Berselang, Nasir Meninggal Dunia
Selang dua hari setelah peristiwa yang disebut terjadi pada 17 Agustus, Nasir meninggal dunia pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Nasir diduga mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri.
Namun, keluarga tidak ingin gegabah menyimpulkan bahwa persoalan dengan DN dan IS merupakan penyebab langsung kematian Nasir.
Sikap tersebut justru menjadi alasan keluarga meminta adanya penyelidikan.
Menurut mereka, kematian Nasir harus dilihat berdasarkan keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Keluarga ingin mengetahui apakah dugaan tekanan, tindakan fisik dan ancaman yang disebut terjadi pada 17 Agustus memiliki keterkaitan dengan kondisi Nasir menjelang kematiannya pada 19 Agustus.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar mengenai uang Rp3,5 juta.
Nilai utang tersebut, kata mereka, dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang semestinya.
Yang dipersoalkan adalah dugaan cara penagihan yang disebut melibatkan tekanan dan tindakan fisik.
Keluarga menilai persoalan utang seharusnya tidak berkembang menjadi tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan atau tekanan terhadap seseorang.
Hingga saat ini, menurut keterangan keluarga, mereka juga belum menerima permintaan maaf dari DN maupun IS terkait dugaan tindakan yang disebut dialami Nasir.
Keluarga Siapkan Langkah Hukum
Keluarga Nasir kini berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Mereka berencana melaporkan dugaan persekusi, ancaman dan tindakan fisik yang disebut terjadi dua hari sebelum Nasir meninggal kepada aparat kepolisian, khususnya Polres Lampung Timur.












