KOTA BEKASI — Setelah hampir tujuh tahun berjalan tanpa kepastian revitalisasi pasar Kranji Baru di Bekasi Barat, Kota Bekasi kini kembali ditelusuri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Pedagang dan Rukun Warga Pasar Kranji dijadwalkan kembali memenuhi panggilan penyidik Kejati Jabar pada Rabu (9/9/2026).
Pemanggilan tersebut disebut berkaitan dengan laporan mengenai carut-marut revitalisasi Pasar Kranji yang hingga kini belum juga memberikan kepastian bagi para pedagang.
“Kami kembali dipanggil besok Rabu (9/9) di Kejati Jabar, mungkin untuk pendalaman terkait laporan yang saat ini sudah ditangani Kejati Jabar,” ujar mantan pengurus RWP Pasar Kranji Sri Mulyono, kepada Wawai News, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, tim telah menyiapkan sejumlah saksi dan akan hadir memenuhi panggilan penyidik esok.
Pemanggilan terbaru itu menjadi penting karena persoalan revitalisasi Pasar Kranji bukan perkara baru. Proyek yang diharapkan menjadi solusi bagi aktivitas perdagangan justru telah membuat pedagang bertahun-tahun menunggu kepastian.
Salah satu titik yang kini disorot pedagang adalah addendum kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Annisa Bintang Blitar yang ditandatangani pada 29 September 2025.
Bagi pedagang, addendum tersebut bukannya menyelesaikan persoalan, melainkan justru memperpanjang ketidakpastian.
Sri Mulyono, salah satu pedagang yang terus menyuarakan keberatan, mempertanyakan keputusan Pemkot Bekasi yang tetap memberikan ruang kepada PT Annisa Bintang Blitar untuk melanjutkan pembangunan.
Menurut dia, substansi addendum justru menegaskan kembali bahwa pembangunan Pasar Kranji harus diteruskan oleh perusahaan tersebut, meskipun pihaknya menilai perusahaan itu tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai dan telah mengalami wanprestasi.
“Jelas-jelas terbitnya addendum isinya melegalkan bahwa harus PT Annisa Bintang Blitar yang meneruskan pembangunan pasar. Walaupun PT tersebut jelas-jelas tidak punya kemampuan keuangan dan sudah wanprestasi. Lalu ada apa dengan para pejabat Kota Bekasi?” kata Pakde Sri Mulyono.
Pasalnya tegas Mulyono perjanjian kerja sama (PKS) sejak awal telah menimbulkan persoalan, kemudian kembali dilanjutkan dengan penerbitan addendum yang juga dipersoalkan.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat para pedagang semakin kehilangan kepastian.
“Ini para pejabat Kota Bekasi terus melakukan kebodohan-kebodohan yang diulang-ulang tanpa memikirkan nasib ribuan pedagang yang sudah hancur-hancuran usahanya di penampungan. Kenapa Pemkot Bekasi terus mempertahankan PT tersebut?” ujarnya.
Nada protes pedagang tegas dia, semakin keras karena mereka mengaku telah bertahun-tahun menanggung dampak dari ketidakjelasan pembangunan.
Pasar yang semestinya menjadi pusat aktivitas ekonomi justru membuat pedagang harus menjalankan usaha dari tempat penampungan dalam kondisi yang mereka nilai tidak ideal.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah capaian pembangunan fisik.
Berdasarkan perjanjian yang menjadi rujukan pedagang, target enam bulan pertama disebut harus mencapai 25 persen pembangunan.
Namun, menurut Mulyono, kondisi fisik di lapangan tidak mencerminkan angka tersebut.
Ia bahkan menilai pembangunan satu lantai saja belum menunjukkan capaian 25 persen, sementara bangunan yang direncanakan terdiri dari tiga lantai.
Di sisi lain, Mulyono menyebut terdapat angka progres yang jauh berbeda dalam laporan.
Menurutnya, laporan dari pihak perusahaan mencantumkan progres pembangunan fisik sebesar 25,95 persen, sedangkan laporan dari perangkat daerah yang menangani bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan disebut berada di angka 24,24 persen.
Perbedaan angka tersebut dipertanyakan karena bagi pedagang, ukuran keberhasilan pembangunan bukan sekadar angka di atas kertas.
“Jadi jangan bodohi para pedagang. Para pedagang tidak sebodoh yang dipikirkan. Laporan PT mengatakan pembangunan fisik sudah 25,95 persen dan Perkimtan melaporkan sudah 24,24 persen. Menghitung dan melihatnya dengan kacamata kuda?” kata Mulyono seolah mencibir.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi pihak perusahaan maupun Pemkot Bekasi untuk memastikan metode penghitungan, periode pengukuran dan kondisi fisik yang menjadi dasar masing-masing angka.
Lebih lanjut Mulyono menegaskan bahwa dalam ketentuan yang menjadi dasar addendum, pada titik tersebut pembangunan fisik seharusnya telah mencapai 50 persen.













