Scroll untuk baca artikel
Lingkungan HidupZona Bekasi

Heboh Limbah Diduga B3 di Kali BSH Bekasi: Truk Diamankan, PT Indra Prasta Dilaporkan ke Kementerian LH

×

Heboh Limbah Diduga B3 di Kali BSH Bekasi: Truk Diamankan, PT Indra Prasta Dilaporkan ke Kementerian LH

Sebarkan artikel ini
Truk PT Indah Prasta Indonesia diduga membuang limbah ke Sungai Sekunder BSH 9, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Warga meminta aparat segera mengusut dan menindak dugaan pencemaran tersebut, Jumat dinihari (11/9) - foto dok ist

BEKASI — Bau menyengat yang menyeruak dari aliran Kali Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH) kini tidak lagi sekadar menjadi keluhan warga. Dugaan pembuangan limbah ke sungai tersebut resmi dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

PT Indra Prasta Indonesia dilaporkan oleh Petani Bekasi Wilayah Utara pada Senin (14/9/2026), terkait dugaan pembuangan limbah yang disebut warga sebagai limbah B3 ke aliran Kali BSH.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Laporan tersebut menjadi babak baru setelah warga mengaku menemukan langsung sebuah truk yang diduga tengah membuang limbah ke sungai pada Jumat dini hari (11/9/2026).

Kasus ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan serius: dari mana limbah tersebut berasal, apa kandungannya, apakah memiliki izin pengelolaan, dan yang paling penting, siapa yang harus bertanggung jawab jika pencemaran itu terbukti?

Diketahui bahwa, peristiwa bermula pada Kamis malam, 10 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Warga mengaku mencium bau tidak sedap yang menyengat di sepanjang aliran sungai hingga radius sekitar dua kilometer.

Alih-alih sekadar menutup hidung lalu kembali tidur, warga memilih melakukan penelusuran.

Hasilnya, sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat (11/9/2026), warga menemukan sebuah truk Mitsubishi warna putih bernomor polisi B 9227 FXZ di sekitar pintu air nomor 9.

BACA JUGA :  Kasus Jual Beli Bingkai, Kabag Humas: Kita Cetak Sesuai Pesanan OPD

Warga menduga kendaraan tersebut tengah membuang limbah ke aliran sungai.

Saat kejadian, warga mengamankan sopir truk sekitar pukul 01.30 WIB.

Sopir kemudian dibawa ke Kantor Desa Sukaindah sebelum diserahkan ke Polsek Sukatani.

Tidak lama berselang, aparat dari Polda Metro Jaya disebut tiba di lokasi sekitar pukul 02.30 WIB.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sopir, kendaraan, serta lokasi yang disebut sebagai titik pembuangan.

Truk tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, sekitar 20 orang yang mewakili petani, warga dan pihak yang mengaku terdampak mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk menegaskan laporan sekaligus menyampaikan dugaan dampak pencemaran yang mereka alami.

Dugaan Pencemaran Disebut Sudah Terjadi Sejak 6 September

Petani dan warga menyebut persoalan tersebut tidak terjadi hanya dalam satu malam.

Dampak yang mereka rasakan disebut mulai muncul sejak 6 September 2026.

Bau menyengat dikatakan muncul di sepanjang aliran sungai. Di kawasan persawahan, tanaman padi pada areal sekitar 20 hektare disebut mengalami kerusakan, dengan kondisi daun menguning hingga mengering.

Tidak berhenti di sawah.

BACA JUGA :  Ratusan Petani Menggeruduk Pemkab Bekasi, Tuntut Irigasi Diperbaiki

Warga juga melaporkan adanya ikan lele yang mati di sejumlah kolam.

Sejumlah warga bahkan mengeluhkan gangguan kesehatan, mulai dari mual, muntah, iritasi kulit, sakit perut hingga pusing.

Namun, seluruh keluhan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi medis maupun pengujian laboratorium untuk memastikan penyebabnya serta hubungan langsung dengan dugaan pencemaran sungai.

Di lokasi, warga juga mengklaim masih melihat sisa material yang diduga limbah menempel pada dinding pintu air, tanaman seperti kangkung, serta sampah yang tersangkut di sepanjang aliran sungai.

Jika benar terdapat bahan berbahaya di sana, persoalannya jelas tidak selesai hanya dengan membersihkan permukaan sungai.

Yang mengalir mungkin airnya, tetapi dampaknya bisa mengalir jauh lebih panjang.

Petani Minta Perusahaan Ditutup dan Izin Dicabut

Muhamad Fauzi, Sekretaris Petani Bekasi Wilayah Utara sekaligus pelapor, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Mereka meminta pemerintah segera melakukan investigasi dan mengambil sampel untuk memastikan jenis serta kandungan material yang dibuang.

“Kami menuntut tiga hal secara tegas: pertama, penutupan tempat usaha perusahaan tersebut. Kedua, pembekuan izin sekaligus pencabutan izin lingkungan yang dimiliki PT Indra Prasta Indonesia. Dan ketiga, pembayaran ganti rugi bagi seluruh korban serta tanggung jawab penuh perusahaan atas pemulihan lingkungan yang tercemar,” kata Fauzi dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

BACA JUGA :  Inspeksi Kesiapan Mudik, Wali Kota Bekasi Sayangkan Galian SPAM di Kalimalang

Fauzi menilai dampak yang dirasakan masyarakat tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil.

“Kerusakan yang terjadi sudah nyata dan terlihat jelas di lapangan. Sawah kami rusak, sumber air kami tercemar, dan kesehatan warga terganggu. Semua kerugian ini harus ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan yang bersalah,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tuntutan warga kini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan lingkungan dan kompensasi kerugian.

Di tengah proses pengaduan tersebut, warga mengimbau masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai untuk sementara tidak menggunakan air Kali BSH untuk berbagai keperluan.

Mulai dari mencuci beras, mandi, mencuci pakaian hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk kehati-hatian sampai ada hasil pemeriksaan resmi mengenai kualitas air dan kandungan material yang diduga dibuang ke sungai.

Sebab, tanpa hasil laboratorium, warna air, bau, atau bentuk material saja belum cukup untuk memastikan apakah suatu zat tergolong limbah B3 atau bukan.

Karena itu, uji laboratorium dan investigasi lapangan menjadi kunci untuk membuktikan dugaan tersebut.***