BEKASI — Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9) yang mengalir di tengah persawahan Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, diduga menjadi tempat pembuangan limbah pada tengah malam.
Peristiwa itu terjadi Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Warga mendapati sebuah truk milik PT Indah Prasta Indonesia bernomor polisi B 9227 FXW berada di lokasi dan diduga membuang muatan limbah langsung ke aliran sungai.
Pengemudi truk, Yudi Merta Pakasi, kemudian diserahkan warga ke Polsek Sukatani sekitar pukul 01.50 WIB.
Peristiwa tersebut kini menimbulkan pertanyaan serius seperti limbah apa yang dibuang, dari mana asalnya, apakah berstatus B3, dan siapa yang memerintahkan atau bertanggung jawab atas pembuangan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup berdasarkan warna air atau bau yang menyengat. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuktikannya melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen pengangkutan, serta uji laboratorium terhadap sampel limbah dan air sungai.
Muhamad Fauzi, Sekretaris Petani Bekasi Wilayah Utara sekaligus saksi pelaporan, mengatakan aktivitas kendaraan pengangkut limbah di lokasi tersebut bukan kali pertama terlihat.
Menurut Fauzi, warga dan petani berulang kali mendapati truk datang ke kawasan sungai pada malam hari. Kondisi air disebut berubah warna dan mengeluarkan bau menyengat.
“Kami para petani sudah berulang kali melihat truk-truk mendatangi lokasi ini di malam hari. Air sungai berubah warna, berbau sangat tajam, tanaman padi mulai rusak, dan sumber air bersih warga terancam. Ini bukan kebetulan, sudah menjadi pola yang berulang. Mata pencaharian dan kesehatan kami dipertaruhkan,” ujar Fauzi.
Diketahui bahwa, PT Indah Prasta Indonesia disebut berdiri pada 30 September 2020 dan bergerak di bidang pengangkutan serta pengelolaan limbah B3 dan non-B3.
Status dan kegiatan usaha tersebut membuat dugaan pembuangan limbah ke sungai menjadi perkara yang perlu diperiksa lebih serius.
UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU 6/2023. Regulasi tersebut mengatur larangan dan sanksi terkait pengelolaan serta dumping limbah.
Dalam ketentuan pidana UU 32/2009, dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin antara lain diatur dalam Pasal 104, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Desakan paling mendesak saat ini adalah pengambilan sampel air dan limbah secara resmi untuk diuji di laboratorium yang kompeten.
Pemeriksaan harus menjawab setidaknya tiga hal: apa kandungan limbahnya, seberapa besar tingkat pencemarannya, dan apakah kandungan tersebut melampaui baku mutu atau memenuhi kategori limbah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengawasan, hingga penegakan hukum lingkungan.
Regulasi tersebut juga menempatkan kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan dan instrumen baku mutu sebagai bagian penting dalam pengendalian dampak usaha terhadap lingkungan.
Warga dan petani mendesak Plt Bupati Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, serta Polres Metro Bekasi segera turun tangan.
Desakan tersebut mencakup pemeriksaan lokasi, pengambilan sampel air, pemeriksaan kendaraan dan dokumen pengangkutan, penelusuran asal limbah, pemeriksaan legalitas kegiatan perusahaan, serta pemanggilan pihak-pihak yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, penindakan administratif maupun pidana harus dilakukan sesuai kewenangan dan tingkat pelanggarannya.
Termasuk kemungkinan penghentian aktivitas apabila memang ditemukan dasar hukum yang memenuhi syarat untuk itu.***













