KOTA BEKASI — Ketika perhatian Pemerintah Kota Bekasi tersedot pada penataan dan revitalisasi Pasar Baru Bekasi Timur, nasib Pasar Jatiasih justru seperti masuk ruang tunggu yang tak kunjung dipanggil.
Bangunannya berdiri megah. Kios dan lapak tersedia. Tetapi denyut perdagangan di dalamnya disebut jauh dari kata menggeliat. Pedagang bahkan menyebut kondisi pasar “mati total” karena pengunjung sepi dan harapan mendapatkan keuntungan semakin tipis.
Ironisnya, pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat justru terlihat lebih ramai di luar gedung dibandingkan di dalamnya.
Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, mengatakan kondisi tersebut terlihat dari hasil penelusuran di lapangan.
Menurutnya, area di luar pasar, termasuk bekas lokasi penampungan pedagang ketika revitalisasi berlangsung, justru lebih ramai dikunjungi dibandingkan gedung Pasar Jatiasih.
“Berdasarkan investigasi di lapangan malah ramai kunjungan ke luar pasar seperti eks lokasi penampungan saat revitalisasi dilaksanakan dibanding di dalam gedung Pasar Jatiasih itu sendiri,” ujar Baskoro kepada Wawai News, Jumat (25/9/2026).
Kalau pasar sudah punya gedung baru tetapi pembelinya malah nyaman berada di luar, tentu ada yang perlu ditanyakan. Jangan-jangan yang direvitalisasi baru bangunannya, sementara denyut pasarnya belum ikut direvitalisasi.
Pedagang Dikejar Biaya, Pembeli Malah Berlari
Persoalan yang disoroti bukan hanya sepinya pengunjung. Pedagang juga mengeluhkan berbagai biaya operasional yang dinilai semakin membebani.
Salah satunya biaya parkir. Di dalam kawasan pasar, tarif parkir disebut Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil. Sementara di luar kawasan, menurut informasi yang dihimpun, masyarakat dapat membayar seikhlasnya atau bahkan tidak dikenakan biaya.
Perbedaan kecil di mata pengelola bisa menjadi persoalan besar bagi konsumen. Sebab ketika pembeli memiliki pilihan untuk datang ke tempat yang lebih murah, mudah dan ramai, pedagang di dalam pasar yang akhirnya ikut menerima akibatnya.
Pedagang juga menyebut kunjungan pada Sabtu dan Minggu sebelumnya menjadi salah satu harapan untuk menutup biaya operasional selama sepekan. Namun, harapan tersebut kini disebut ikut menguap. Akhir pekan yang biasanya menjadi momentum mendulang omzet justru masih sepi.
Tagihan Berjalan, Pengunjung Tak Kunjung Datang
Baskoro juga menyoroti sejumlah biaya yang disebut harus ditanggung pedagang.
Untuk listrik, misalnya, pedagang menyebut tarif dasar dari PLN sekitar Rp1.352 per kWh, sementara biaya yang dibebankan kepada pedagang disebut berada di atas Rp3.000.
Biaya air juga disebut mencapai sekitar Rp10 ribu per meter kubik.
Di saat pengunjung sepi, biaya-biaya tersebut tentu menjadi beban tersendiri bagi pedagang.
Belum berhenti di sana. Pedagang juga disebut masih dibebani biaya keamanan dan kebersihan.
Baskoro memperkirakan akumulasi berbagai kebutuhan tersebut dapat membuat pengeluaran pedagang menembus Rp2 juta lebih setiap bulan.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana pedagang mau mengejar cuan kalau sebelum membuka lapak saja berbagai biaya sudah lebih dulu mengejar mereka?
Sampah dan Mobil Angkutan yang Dipertanyakan
Persoalan pengelolaan sampah juga menjadi sorotan.
Baskoro mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa sampah di Pasar Jatiasih pada kondisi tertentu tidak tertangani secara optimal. Padahal, salah satu kewajiban yang dibebankan kepada pengelola adalah menyediakan satu unit mobil operasional pengangkut sampah berupa dump truck setelah revitalisasi selesai.
Persoalan ini bukan sekadar soal pasar terlihat kotor atau tidak.
Pengelolaan sampah merupakan bagian dari layanan dasar pasar. Jika pengelola memang memiliki kewajiban menyediakan sarana pengangkutan, publik tentu berhak mengetahui apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi dan bagaimana operasionalnya berjalan.
Pasar Pengap, Sanitasi Ikut Disorot
Masalah lainnya adalah kondisi udara dan sanitasi di dalam gedung.
Baskoro menyoroti ventilasi udara yang dinilai kurang memberikan kenyamanan. Ia menggambarkan kondisi di dalam pasar terasa pengap, yang menurutnya berpotensi mengganggu kenyamanan pengunjung maupun pedagang, terutama mereka yang memiliki gangguan pernapasan.
Persoalan sanitasi juga menjadi perhatian.
Di sinilah daftar kewajiban PT MSA menjadi semakin panjang. Berdasarkan daftar 13 item kewajiban yang pernah disoroti, pengelola antara lain disebut belum memenuhi seluruh rekomendasi terkait pengelolaan lingkungan, termasuk kewajiban UPL/UKL.
Sistem pengolahan air limbah atau Sewerage Treatment Plant (STP) memang disebut telah terpasang dengan kapasitas 21,5 meter kubik. Namun, kapasitas yang disebut seharusnya mencapai 110 meter kubik, sehingga masih terdapat kekurangan kapasitas sebesar 88,5 meter kubik.
13 Kewajiban PT MSA Jadi Pertanyaan Besar
Persoalan Pasar Jatiasih semakin menarik perhatian karena bukan hanya menyangkut sepinya perdagangan.
Ada 13 kewajiban yang sebelumnya menjadi catatan dalam pengelolaan Pasar Jatiasih oleh PT Mukti Sarana Abadi (MSA).
Daftar tersebut mencakup kewajiban menyerahkan satu unit dump truck pengangkut sampah, menyediakan genset, menyediakan tempat penampungan sampah sementara, mengurus sertifikat HGB atas nama Pemkot Bekasi, menyelesaikan kewajiban PBB periode 2020–2023, serta mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi dan fasilitas pendukungnya.
Kewajiban lainnya berkaitan dengan rekomendasi peil banjir, termasuk kolam retensi berkapasitas 196 meter kubik, rekomendasi Andalalin, proteksi kebakaran seperti sprinkler dan heat detector, serta pelaksanaan UPL/UKL.
Kemudian terdapat persoalan perbedaan luas lahan, luas bangunan, jumlah serta ukuran kios dan lapak antara PKS dengan kondisi terbangun. Dalam catatan tersebut juga disebut terdapat 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerja sama.
Selain itu, disebut belum ada laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi serta belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sebagaimana dirujuk dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
51 Kios Pernah Disorot DPRD
Persoalan 51 kios tersebut bukan isu yang muncul begitu saja.
Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Juni 2024 pernah melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jatiasih dan menemukan 51 bangunan yang disebut berada di luar kesepakatan awal PKS. Saat itu DPRD meminta dokumen terkait pembangunan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.













