Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Kenalan di Facebook Berujung Petaka! Video Call Direkam, Janda di Lampung Selatan Diperas Rp289 Juta

×

Kenalan di Facebook Berujung Petaka! Video Call Direkam, Janda di Lampung Selatan Diperas Rp289 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi video "Kikuk-kikuk"
Foto: Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN — Hati-hati berkenalan di media sosial. Sebuah perkenalan melalui Facebook di Lampung Selatan justru berujung pada dugaan pemerasan dengan modus ancaman penyebaran video pribadi.

Seorang janda berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya direkam tanpa persetujuan untuk kemudian dijadikan alat mengancam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kerugian korban bukan recehan. Total uang yang disebut telah ditransfer kepada pelaku mencapai Rp289.940.000, atau hampir Rp300 juta.

Polisi kini telah menangkap pria berinisial MRS (20), buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Jawa Tengah. Ia diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan di rumahnya pada 17 September 2026.

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka telah diamankan berikut sejumlah barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

Menurut polisi, MRS diduga tidak menggunakan satu identitas media sosial untuk mendekati korban.

BACA JUGA :  Pelapor Kesal, Pembacaan Vonis Kasus Asusila di Apartemen Kota Bekasi Ditunda Hingga 4 Kali

Setidaknya terdapat tiga akun Facebook yang disebut digunakan secara bergantian.

Akun-akun tersebut, menurut penyidik, menampilkan citra seolah-olah pemiliknya merupakan pengusaha dan aparat, lengkap dengan gaya hidup mewah di media sosial.

Dengan modal citra tersebut, komunikasi dengan korban kemudian dibangun secara bertahap.

Dari Facebook pindah ke WhatsApp.

Dari obrolan berlanjut ke video call.

Dan di situlah polisi menduga modus pemerasan mulai dimainkan.

Kalau di media sosial penampilan bisa dibuat semewah mungkin, ternyata biaya produksinya justru dibebankan kepada korban.

Video Call Berubah Jadi Senjata Pemerasan

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook.

Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan komunikasi menjadi semakin intens.

Tersangka selanjutnya mengajak korban melakukan panggilan video dan meminta korban membuka pakaian.

Menurut polisi, momen tersebut kemudian direkam.

Rekaman itu diduga menjadi senjata tersangka untuk menekan korban.

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.

BACA JUGA :  Baru 6 Bulan Beraksi, Pasutri di Pringsewu Dibekuk Polisi

Ancaman tersebut kemudian membuat korban mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening yang disebut berkaitan dengan tersangka.

Total transfer mencapai Rp289.940.000.

Angka itu menunjukkan bagaimana sebuah rekaman pribadi dapat berubah menjadi alat pemerasan ketika berada di tangan orang yang menyalahgunakannya.

Dari Facebook, WhatsApp, Berujung Rekening Jebol

Polisi menyebut uang tersebut ditransfer melalui rekening SeaBank dan BCA.

Kasus ini memperlihatkan pola yang relatif sederhana tetapi dampaknya serius: membangun kepercayaan, mendapatkan materi pribadi korban, kemudian menggunakan materi tersebut untuk menekan korban agar menyerahkan uang.

Setelah uang dikirim, persoalan ternyata belum berhenti.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Jawa Tengah.

Pada 17 September 2026, Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap MRS di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog.

Ponsel hingga Rekening Disita Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung yang disebut memuat percakapan WhatsApp dan rekaman video call, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP dan kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pelajar di Sindangsari

Polisi juga menyita dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau serta satu unit salon speaker aktif.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Boyoh mengatakan, tersangka mengakui berkenalan dengan korban melalui Facebook, kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp hingga melakukan video call dan merekam korban.

Lebih lanjut, polisi menyebut uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, judi online serta deposito kripto ilegal.

Dengan demikian, uang yang diperoleh melalui dugaan pemerasan tersebut disebut tidak hanya mengalir untuk kebutuhan hidup, tetapi juga digunakan untuk aktivitas lain.

Polisi Ingatkan Modus Lama dengan Kemasan Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan di media sosial tidak selalu dimulai dengan ancaman.

Sering kali, menurut pola yang terungkap dalam kasus tersebut, pelaku justru memulainya dengan membangun rasa percaya.