LAMPUNG SELATAN – Proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, bukan proyek kecil. Papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi mencantumkan nilai kontrak mencapai Rp23.999.926.129 atau hampir Rp24 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun di balik proyek yang ditujukan untuk memperkuat infrastruktur pengendali sungai tersebut, muncul sejumlah pertanyaan dari lapangan. Mulai dari dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat, aktivitas penggalian material tanah, hingga status dan legalitas sumber material yang disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek.
Jika pembangunan tanggul bertujuan menjaga sungai dan melindungi masyarakat, maka seluruh proses di belakangnya semestinya juga berjalan dengan prinsip yang sama: tertib, legal, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Mesuji Sekampung.
Papan proyek mencantumkan:
- Pekerjaan: Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan
- Lokasi: Kecamatan Candipuro
- Kabupaten: Lampung Selatan
- Nomor Kontrak: HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01
- Tanggal Kontrak: 17 Juni 2026
- Nilai Kontrak: Rp23.999.926.129
- Waktu Pelaksanaan: 180 hari kalender
- Sumber Dana: APBN
- Tahun Anggaran: 2026
- Pelaksana: PT Tirta Indo Karya
- Konsultan Supervisi: PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya
Dengan nilai hampir Rp24 miliar dan sumber dana dari APBN, proyek ini tentu bukan sekadar pekerjaan tanah biasa.
Ada uang negara yang mengalir di dalamnya. Ada target pekerjaan. Ada tanggung jawab lingkungan. Dan ada masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut dijalankan.
Temuan di lapangan kemudian membawa persoalan lain.
Saat melakukan observasi, awak media menemukan adanya aktivitas alat berat yang digunakan dalam pekerjaan rehabilitasi tanggul.
Di lokasi juga terlihat drum yang diduga berisi solar serta satu unit kendaraan yang diduga membawa jeriken berisi bahan bakar.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat.
Saat ditanya mengenai asal BBM yang digunakan alat berat, seorang petugas lapangan mengatakan bahan bakar tersebut berasal dari suatu perusahaan.
“Untuk BBM alat berat bersumber dari mana? BBM alat berat berasal dari suatu perusahaan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
Namun jawaban tersebut belum menjelaskan jenis BBM yang digunakan, siapa pemasoknya, bagaimana mekanisme pembelian, maupun dokumen yang menyertai distribusi bahan bakar tersebut.
Bukan Cuma Solar, Material Tanah Juga Jadi Tanda Tanya
Sorotan berikutnya muncul dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah di Kecamatan Candipuro.
Dalam penelusuran di lapangan, awak media melihat excavator memuat material tanah ke sejumlah kendaraan angkutan.
Material kemudian dibawa keluar dari lokasi.
Informasi yang diperoleh menyebut material tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan.
Namun status serta legalitas lokasi penggalian tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
Pertanyaannya cukup mendasar.













