Identitas palsu, foto bergaya hidup mewah hingga klaim sebagai orang dengan profesi tertentu dapat digunakan untuk membangun citra.
Setelah komunikasi berpindah ke ruang privat, risiko dapat meningkat ketika pelaku memperoleh materi pribadi yang kemudian bisa disalahgunakan.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial, khususnya ketika komunikasi mulai diarahkan pada permintaan materi pribadi atau aktivitas yang dapat direkam.
Dalam kasus ini, polisi menyatakan proses hukum terhadap MRS terus berjalan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kini, drama perkenalan yang bermula dari Facebook itu berakhir di ruang penyidikan.
Bukan lagi soal foto profil yang terlihat meyakinkan atau gaya hidup yang tampak mentereng, melainkan soal dugaan pemerasan hampir Rp300 juta dan barang bukti yang kini berada di tangan polisi.***













