LAMPUNG TENGAH – Perjalanan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya memasuki babak baru. Setelah putusan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap, Ardito dipindahkan dari Rutan Way Huwi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung di Rajabasa, Jumat (25/9/2026).
Tidak banyak barang yang ikut berpindah bersamanya.
Pakaian, buku-buku bacaan hingga berkas-berkas dokumen hukum menjadi sejumlah barang pribadi yang dibawa Ardito menuju tempat barunya.
Jika pakaian dibutuhkan untuk menjalani hari-hari di balik tembok lapas, buku menjadi teman mengisi waktu. Sementara berkas hukum masih menjadi bagian dari perjalanan perkara yang belum sepenuhnya selesai dari perspektif tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum turut mendampingi proses pemindahan tersebut.
Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, mengatakan kondisi kliennya dalam keadaan baik selama proses pemindahan.
“Klien kami dalam kondisi baik,” kata Handoko.
Pemindahan itu dilakukan setelah jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ardito dieksekusi untuk menjalani pidana di Lapas Kelas I Bandar Lampung bersama tiga terpidana lainnya.
Vonis Lima Tahun dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap Ardito pada 27 Agustus 2026.
Ardito dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp7,85 miliar.
Majelis hakim juga menjatuhkan konsekuensi politik berupa pencabutan hak Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.
Ardito tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, putusan kemudian berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Di titik inilah perkara Ardito memasuki fase berbeda.
Persidangan telah menghasilkan putusan yang inkrah, sementara kewajiban menjalani pidana mulai dilaksanakan. Namun, pintu upaya hukum luar biasa masih menjadi bahan pembahasan tim kuasa hukum.
Berkas Hukum Ikut Masuk Lapas, PK Mulai Dikaji
Berkas-berkas dokumen hukum yang ikut dibawa Ardito ke Lapas Rajabasa seolah menjadi penanda bahwa urusan hukum belum sepenuhnya berhenti.
Kuasa hukumnya kini tengah mengkaji kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
Handoko mengatakan timnya masih mempelajari seluruh berkas perkara, termasuk pertimbangan majelis hakim, sebelum mengambil keputusan.
“Salah satu opsi hukum luar biasa yang kini tengah dikaji secara intensif oleh tim kuasa hukum adalah mengajukan PK atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung kepada klien kami,” ujar Handoko, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Handoko, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan, antara lain ditemukannya bukti baru atau adanya kekhilafan hakim maupun kekeliruan dalam putusan.
“Opsi PK memang sedang kami kaji. PK bisa diajukan jika ada novum atau kekhilafan hakim. Namun, keputusan final apakah akan menempuh langkah tersebut masih akan didiskusikan terlebih dahulu bersama tim dan pihak keluarga,” katanya.
Artinya, untuk saat ini PK belum menjadi keputusan final. Tim kuasa hukum masih berada pada tahap pengkajian.
Dari Kursi Bupati ke Lapas Rajabasa
Perpindahan Ardito ke Lapas Rajabasa juga membawa konsekuensi terhadap statusnya sebagai kepala daerah.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi proses pemberhentian tetap Ardito dari jabatan Bupati Lampung Tengah.
Sebelumnya, Ardito telah diberhentikan sementara melalui keputusan Menteri Dalam Negeri pada 22 April 2026.
Selama Ardito berstatus nonaktif, posisi pemerintahan dijalankan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri sebagai pelaksana tugas.
Kini, dengan pelaksanaan eksekusi pidana, konsekuensi hukum terhadap jabatan Ardito memasuki tahapan berikutnya.
Ada ironi yang tak perlu dibumbui berlebihan: barang yang ikut berpindah ke Rajabasa adalah pakaian dan buku, sementara yang paling berat tentu bukan isi tasnya, melainkan konsekuensi dari putusan pengadilan.
Buku mungkin bisa menjadi teman selama menjalani masa pidana. Berkas hukum mungkin masih dibaca dan dikaji. Tetapi putusan yang telah inkrah tetap menjadi dasar pelaksanaan pidana sampai terdapat perubahan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Babak Baru Ardito
Dengan masuknya Ardito ke Lapas Kelas I Bandar Lampung, perkara yang membawanya dari kursi kepala daerah menuju balik tembok lapas kini memasuki babak eksekusi.
Namun, tim kuasa hukum masih membuka kemungkinan menempuh upaya hukum luar biasa melalui PK.
Keputusan tersebut belum final. Tim hukum dan keluarga masih mempelajari perkara secara keseluruhan.
Untuk sementara, rutinitas Ardito berubah drastis.
Dari agenda pemerintahan dan politik daerah, kini ia harus menjalani hari-hari sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Pakaian sudah ikut pindah. Buku-buku sudah dibawa. Berkas hukum juga ikut masuk.
Tinggal menunggu apakah berkas-berkas itu kelak hanya menjadi bahan kajian, atau menjadi bagian dari upaya hukum berikutnya dalam perjalanan panjang perkara Ardito Wijaya.












