JAKARTA — Perusahaan pialang berjangka PT Didi Max Berjangka (Didimax) tak bergeming meski resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas dugaan manipulasi sistem transaksi yang merugikan nasabah hingga Rp23 Miliar. Sikap bungkam juga ditunjukkan Bappebti yang hingga kini belum memberikan perkembangan signifikan atas penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum korban dari kantor hukum Andara Gautama Lawfirm, Ahmad Ulil Aedi, S.H., menegaskan bahwa laporan pengaduan resmi telah terdaftar di Bappebti sejak tanggal 16 September 2026 dengan nomor laporan 37/014/09/2026. Dalam rilis pers pekan lalu yang diterima redaksi wawainews.id, tim kuasa hukum membeberkan dugaan praktik kotor yang menimpa kliennya, Zakiah Nur Barokah, usai menyetorkan modal awal sebesar Rp1,68 Miliar pada awal September 2026.
“Klien kami diduga menjadi korban perbuatan tidak wajar pada sistem pialang. Ini bukan sekadar risiko kerugian akibat dinamika pasar biasa, melainkan ada indikasi kuat manipulasi harga eksekusi di platform yang sangat merugikan nasabah,” ujar Ahmad Ulil Aedi dalam rilisnya yang juga tayang pada beberapa media online.
Didimax dan Bappebti Kompak Bungkam
Meski diterpa isu serius terkait integritas sistem trading dan transparansi pengelolaan dana nasabah, pihak Didimax terkesan enggan memberikan penjelasan publik. Redaksi wawainews.id telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi melalui saluran email support@didimax.co.id guna memberikan ruang hak jawab yang seimbang.
Namun, hingga melewati batas waktu 1×24 jam sejak email dikirimkan, pihak PT Didi Max Berjangka tidak memberikan tanggapan maupun iktikad baik untuk menjelaskan perkara tersebut.
Sikap dingin serupa juga diperlihatkan oleh otoritas pengawas. Pihak Bappebti yang dikonfirmasi redaksi melalui email resmi humas.bappebti@kemendag.go.id juga belum memberikan balasan mengenai sejauh mana proses penanganan, verifikasi, dan tindak lanjut atas aduan hukum Zakiah Nur Barokah yang sudah masuk lebih dari satu pekan tersebut.
Rentetan Kejanggalan Sistemik Rp23 Miliar
Berdasarkan berkas kronologi yang diterima redaksi wawainews.id, kejanggalan fatal bermula pada 2 September 2026 saat Zakiah Nur Barokah melakukan tiga kali transaksi posisi SELL instrumen emas (XAUUSD) masing-masing 8 lot secara bersamaan di area harga 4370 pada platform MetaTrader 5 (MT5).
Namun, sistem platform Didimax hanya meloloskan satu transaksi sesuai harga pasar (~4370). Sementara dua transaksi lainnya mendadak “dilempar” dan tereksekusi pada harga ~4340. Anomali selisih harga (slippage) drastis sekitar 30 poin di waktu yang sama ini seketika melonjakkan beban kerugian berjalan (floating loss) akun nasabah hingga USD 50.000 (sekitar Rp700 juta).
Tak berhenti di situ, dugaan penyimpangan kembali terjadi saat nasabah melakukan penutupan seluruh posisi (clear position). Ketahanan modal (equity) nasabah yang semula tercatat sekitar USD 337.000 mendadak terpotong menjadi USD 317.000.
“Berdasarkan aturan komisi resmi, total fee transaksi sebanyak 89 lot seharusnya hanya memotong dana sebesar USD 2.670. Namun faktanya, terdapat pemotongan modal hingga USD 20.000 yang tidak memiliki rincian dan dasar perhitungan yang jelas dari pihak pialang,” tegas Ulil.
Desak Audit Forensik dan Pencabutan Izin
Atas dugaan pelanggaran sistemik yang mengakibatkan total kerugian materiil dan potensi keuntungan (opportunity loss) mencapai USD 1.645.600 atau setara Rp23 Miliar tersebut, tim kuasa hukum Zakiah Nur Barokah mendesak Bappebti untuk:
- Memfasilitasi penyelesaian dan pengembalian seluruh ganti rugi atas kerugian nasabah.
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit forensik terhadap sistem teknologi informasi serta instrumen transaksi PT Didi Max Berjangka.
- Menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional pialang apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Bungkamnya Didimax dan lambatnya respons Bappebti kini menjadi sorotan tajam publik. Redaksi wawainews.id tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Didi Max Berjangka maupun Bappebti sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.***








