Scroll untuk baca artikel
PENDIDIKANTANGGAMUS

835 Guru PPPK Tanggamus Menanti Tunjangan Sertifikasi, Disdik Targetkan Cair Akhir 2026

×

835 Guru PPPK Tanggamus Menanti Tunjangan Sertifikasi, Disdik Targetkan Cair Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (net)

TANGGAMUS – Sebanyak 835 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanggamus masih menanti penyelesaian pembayaran kekurangan tunjangan sertifikasi periode Juli–Desember 2025. Hingga Selasa (27/10/2026), Dinas Pendidikan setempat menyebut pembayaran paling cepat dapat dilakukan pada November 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 796 guru yang mengalami kekurangan pembayaran dan 39 guru yang tunjangan sertifikasinya belum terbayarkan. Artinya, persoalan ini menyangkut hak ratusan tenaga pendidik yang hingga kini belum sepenuhnya mereka terima.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libradi, mengatakan pembayaran tersebut merupakan kewajiban yang terbawa dari tahun anggaran 2025 atau carry over. Penyelesaiannya berkaitan dengan proses penyaluran anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN.

BACA JUGA :  Drama Kuota MBG di Tanggamus, Korcam Gisting Plus Pengusaha Dapur dan Pembangkangan Regulasi

“Ini bukan karena unsur kesengajaan atau karena kami tidak mau membayar. Dana tersebut bersumber dari APBN, sehingga proses penyelesaiannya harus melalui kementerian terkait,” kata Viktor.

Menurut Viktor, pihaknya telah mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada September 2026 untuk mengurus persoalan tersebut. Upaya itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mengenai penggunaan sisa dana tunjangan guru ASN daerah di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk membayar kekurangan penyaluran tunjangan tahun 2025.

BACA JUGA :  Ombudsman Soroti Informasi Layanan RSUD Batin Mangunang, Pasien Harus Mudah Akses Syarat Pelayanan

Meski demikian, terbitnya surat tersebut belum berarti seluruh hak guru langsung masuk ke rekening masing-masing. Masih ada proses administrasi dan penyaluran anggaran yang harus dituntaskan sebelum pembayaran dapat direalisasikan.

Viktor memperkirakan pembayaran paling cepat berlangsung pada November atau Desember 2026. Ia berharap penyelesaian tidak melewati akhir tahun ini.

“Insyaallah paling cepat bulan November atau Desember. Yang jelas, ini anggarannya dari APBN dan sudah kami urus langsung ke kementerian terkait. Kami memahami harapan Bapak dan Ibu guru agar hak mereka segera dibayarkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan November–Desember 2026 sebagai perkiraan waktu pembayaran, bukan kepastian pencairan. Belum ada tanggal pasti yang disampaikan mengenai kapan 835 guru tersebut akan menerima kekurangan tunjangan mereka.

BACA JUGA :  Dua Kali Mangkir, Rohadi Alcantara Dibawa dari Tangerang ke Polres Tanggamus

Bagi para guru yang terdampak, persoalan utamanya kini bukan hanya proses koordinasi antarkementerian, melainkan kepastian kapan hak yang tertunda sejak semester kedua 2025 itu benar-benar dibayarkan.

Karena itu, perkembangan realisasi anggaran dan kejelasan jadwal pencairan menjadi hal yang perlu dipastikan. Pemerintah daerah juga perlu menyampaikan pembaruan informasi secara terbuka agar guru memperoleh kepastian mengenai status pembayaran masing-masing.

Hingga ada realisasi pencairan, 835 guru PPPK di Tanggamus masih harus menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut. ***