Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Antrean Solar Mengular di SPBU Lampung, Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan 8.400 Liter BBM Subsidi!

×

Antrean Solar Mengular di SPBU Lampung, Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan 8.400 Liter BBM Subsidi!

Sebarkan artikel ini
Foto: Bahu jalan di sekitar SPBU Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga telah berubah fungsi menjadi lokasi parkir dan antrean truk-truk perusahaan, (foto_kolase/her)

LAMPUNG SELATAN — Ketika antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU di Lampung, polisi justru mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan solar bersubsidi sebanyak 8.400 liter di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Dalam kasus yang diungkap pada Selasa (27/10/2026) dini hari itu, polisi mengamankan delapan orang dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengungkapan ini menambah sorotan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya membantu masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerima. Di tengah keluhan mengenai antrean di SPBU, temuan ratusan jeriken solar subsidi yang diangkut menggunakan dua truk memunculkan pertanyaan serius: apakah distribusi BBM bersubsidi telah berjalan sesuai peruntukannya?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas memeriksa dua truk Hino berwarna hijau di lokasi kejadian sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua kendaraan itu masing-masing bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar bersubsidi, dengan total volume sekitar 8.400 liter.

“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.

BACA JUGA :  Indonesia Stop Impor Minyak dari Singapura, Bahlil: Kok Bisa Impor dari Negara Tak Milik Sumber Minyak

Dari delapan orang yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Selain 8.400 liter solar dan dua truk Hino, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar tersebut.

Barang bukti itu kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bagaimana solar bersubsidi diperoleh, siapa yang memasoknya, ke mana BBM tersebut akan dibawa, serta siapa saja yang diduga terlibat dalam rantai distribusinya.

BACA JUGA :  Dor.. Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Tewas Tertembak

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah laporan antrean panjang di sejumlah SPBU di Lampung. Meski belum ada bukti bahwa kasus tersebut berkaitan langsung dengan antrean yang terjadi, situasi ini mempertegas pentingnya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***