TANGGAMUS – Belum lama menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Hermawan (41) kembali berurusan dengan hukum. Pria asal Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, itu diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Ironisnya, berdasarkan catatan kepolisian, Hermawan bukan kali pertama berhadapan dengan perkara serupa. Ia tercatat pernah terjerat kasus curanmor pada 2020 dan 2024. Bahkan, sebelum kembali diamankan, ia baru sekitar lima bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman kasus curanmor di wilayah Talang Padang.
Kali ini, aksinya terbongkar setelah sepeda motor Honda Revo milik Hendi Irawan (54), petani warga Dusun Ampera, Pekon Banjar Agung Udik, hilang saat ditinggalkan di area persawahan, Minggu (1/11/2026).
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang melakukan pencarian setelah mengetahui kendaraan korban hilang.
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Korban memarkirkan Honda Revo tahun 2013 bernomor polisi F 5101 JD di bawah gubuk sawah, kemudian melanjutkan aktivitas bertani.
Namun, tak lama berselang, Eman memberitahukan bahwa sepeda motor korban sudah tidak berada di tempat semula. Bowo yang turut melakukan pengecekan kemudian memastikan kendaraan tersebut hilang.
Korban bersama sejumlah saksi dan warga langsung melakukan pencarian. Upaya itu membuahkan hasil ketika sepeda motor ditemukan di Dusun Mincang Pojok, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.
Di lokasi tersebut, warga mendapati seorang pria sedang mengutak-atik kabel sepeda motor untuk menghidupkan mesin. Menyadari aksinya diketahui, pria itu berusaha kabur.
Namun, warga bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Hermawan.
Sepeda motor korban diduga dibawa dengan cara didorong. Kondisi kendaraan yang tidak terkunci stang dan tidak menggunakan kunci kontak diduga memudahkan pelaku membawa motor dari lokasi persawahan.
Setelah diamankan, Hermawan diserahkan kepada Kepala Pekon Banjar Agung Udik. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Rantau Tijang untuk mendapatkan pemeriksaan medis sebelum diserahkan kepada polisi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan membuat laporan resmi ke Polsek Pugung,” kata Agustri, Senin (2/11/2026).
Bagian paling mencengangkan muncul dari pengakuan Hermawan kepada polisi. Ia mengaku datang ke rumah temannya di Sinar Banten sehari sebelum kejadian dengan menumpang bus dari Pesawaran.
Saat hendak pulang, ia mengaku tidak memiliki kendaraan. Namun, alih-alih mencari angkutan umum, Hermawan justru mengaku berniat mencari sepeda motor untuk dicuri.
Ia kemudian berjalan kaki hingga tiba di Dusun Kampung Sawah. Di sana, ia melihat sepeda motor korban terparkir tanpa pengawasan dan memutuskan mengambilnya.
“Motornya saya dorong, lalu saya berusaha hidupkan. Namun di Dusun Mincang ada yang mengejar, sehingga saya lari dan tertangkap warga,” ungkap Hermawan.
Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa pengambilan kendaraan itu, menurut keterangan terduga pelaku, bukan terjadi secara spontan karena kehilangan tumpangan. Ia mengaku memang sudah berniat mencari sepeda motor untuk dicuri.
Hermawan mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa setelah menjalani hukuman.
“Saya menyesal, ke depannya saya tidak melakukan lagi,” katanya.
Di tengah beredarnya video penangkapan di media sosial, muncul informasi yang menyebut Hermawan berasal dari Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Pugung meluruskan informasi tersebut. Menurutnya, Hermawan memang pernah berdomisili di wilayah itu karena mengikuti mantan istrinya sebelum keduanya bercerai. Namun, alamat asalnya tercatat di Kabupaten Pesawaran.
“Terduga pelaku pernah berdomisili di Sinar Harapan, tempat tinggal mantan istrinya sebelum bercerai,” jelas Agustri.
Ia memastikan polisi telah menerima surat keterangan pemeriksaan medis dari dokter jaga pada Senin pagi. Hermawan kini berada di Polsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, Hermawan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***













