Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

PKN Desak Bareskrim Buka Daftar Nomor yang Disadap dalam Kasus Listyo Sigit CS

×

PKN Desak Bareskrim Buka Daftar Nomor yang Disadap dalam Kasus Listyo Sigit CS

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers - Ketua umum PKN Mangapul Sirait, SH, meminta Mabes Polri membuka nama yang disadap oleh ex Kapolri LSP CS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyadapan atau acces ilegal, Rabu (4/11) - foto dok

KOTA BEKASI – Siapa saja yang nomor teleponnya disadap dalam perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo? Pertanyaan itu kini menjadi sorotan setelah Ketua Umum DPP Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait, S.H., mendesak Mabes Polri membuka daftar pihak yang diduga menjadi target penyadapan ilegal tersebut.

Mangapul Sirait meminta Bareskrim tidak berhenti pada pengungkapan nama tersangka dan barang bukti. Menurut dia, publik juga berhak mengetahui identitas pemilik nomor telepon yang diduga disadap, meskipun isi percakapan pribadi mereka tidak perlu dibuka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam perkara penyadapan tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

BACA JUGA :  Bachtiar Nasir Jadi Tersangka di Kasus 2017, Ini Penjelasan Polisi

“Saya meminta kepada Mabes Polri supaya dipaparkan handphone siapa saja yang telah disadap Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan. Dalam konferensi pers Bareskrim disebut ada handphone Presiden, Seskab, sejumlah jenderal, pejabat, tokoh LSM dan Ormas. Yang lain harus dijelaskan,” ujar Mangapul dalam konfrensi pers di kantor pusat PKN di Kota Bekasi, Rabu (4/11).

Ia menegaskan, pengungkapan identitas pemilik nomor telepon dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyadapan tersebut berlangsung dan siapa saja yang terdampak.

Mangapul mengatakan, dirinya tidak meminta isi percakapan hasil penyadapan diumumkan. Namun, menurut dia, identitas pihak yang menjadi target perlu dibuka agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Ia menilai tindakan penyadapan harus dilakukan melalui prosedur dan kepentingan hukum yang jelas, bukan atas kepentingan pribadi maupun di luar proses penegakan hukum.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan SDA Nasional

Menurutnya, perkara ini perlu diusut sampai tuntas karena menyangkut penggunaan kewenangan dan perangkat penyadapan di lingkungan kepolisian.

Ia mengaku telah menyuarakan desakan pergantian Listyo Sigit ketika masih menjabat Kapolri sejak 2025. Mangapul Sirait menilai pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum pembenahan institusi Polri, terutama dalam pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan.

Terkait dugaan adanya aliran informasi hasil penyadapan kepada pihak tertentu di luar institusi Polri, dia mengaku tidak dapat menyimpulkan hal tersebut. Ia meminta penyidik menelusurinya berdasarkan bukti, bukan dugaan atau spekulasi politik.

Mangapul Sirait menegaskan, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik, kata dia, perlu menjelaskan siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, nomor siapa saja yang menjadi target, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan.

BACA JUGA :  Sindikat Malaysia–Indonesia Dibongkar: 20 Kg Sabu, 20.000 Ekstasi, dan Dua Kurir

Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak dimaknai sebagai upaya mencari dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto.

“PKN meminta Mabes Polri mengungkap secara transparan nama-nama tokoh, termasuk dari LSM dan Ormas, yang menjadi sasaran penyadapan. Usut tuntas dan buka kepada publik siapa saja yang terdampak,” tegasnya.

Menurutnya, pembenahan Polri harus bertumpu pada profesionalisme, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum. Ia berharap pengusutan perkara ini dapat menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan kewenangan penyadapan di tubuh kepolisian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dalam bahan yang diterima mengenai tanggapan resmi Mabes Polri atas desakan untuk membuka daftar pemilik nomor telepon yang diduga disadap.***