Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kapolri Larang Polisi Ngevape, Pelanggar Terancam Disiplin hingga Penjara!

×

Kapolri Larang Polisi Ngevape, Pelanggar Terancam Disiplin hingga Penjara!

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Vape

JAKARTA – Rokok elektrik atau vape kini menjadi barang yang harus dijauhi seluruh personel Polri. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tak sekadar melarang anggotanya mengisap vape, tetapi juga mengancam pelanggar dengan sanksi tegas, mulai hukuman disiplin hingga pidana jika cairannya terbukti mengandung narkotika.

Larangan itu berlaku menyeluruh, dari Mabes Polri hingga Polsek. Bahkan, aturan tersebut tidak hanya berlaku saat anggota mengenakan seragam atau berada di kantor, tetapi juga di luar lingkungan kedinasan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Suyudi menyampaikan kebijakan tersebut di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Ia memastikan Divisi Propam telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar penegakan aturan.

“Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain,” kata Suyudi.

BACA JUGA :  Profil Lengkap Brigjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H.: Dari Putra Daerah Lampung ke Kursi Kapolda Banten

Soal sanksi, Kapolri membedakan pelanggaran berdasarkan kandungan cairan vape. Penggunaan cairan yang mengandung bahan kimia tertentu dapat dikenai hukuman disiplin. Namun, jika ditemukan zat narkotika, pelanggar bisa diproses secara pidana.

“Kalau dia menggunakan, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) wajib mematuhinya, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, larangan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape. Sebab, cairan dalam cartridge secara kasatmata belum tentu bisa dibedakan antara liquid biasa dan yang mengandung zat terlarang.

BACA JUGA :  Dari Panggung Dangdut ke Garasi: Juara KDI 2026 Intan Putri Dihadiahi Mobil oleh Bos Rokok yang Terharu Nonton TV Tengah Malam!

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Isir.

Tak berhenti pada penertiban internal, Suyudi juga mengaku telah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Polri berharap MUI mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa terkait larangan vape dengan mempertimbangkan data dan temuan aparat.

Dukungan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai langkah Kapolri tepat karena penertiban sebaiknya dimulai dari institusi sendiri sebelum mengajak masyarakat mengikuti aturan.

BACA JUGA :  Polemik Ijazah Dirut PTMP Meruncing, Klarifikasi Berujung Ancaman

“Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa,” kata Sahroni.

Sahroni juga menyoroti risiko etomidate yang dinilai berbahaya dan mendorong pelarangan vape secara lebih luas demi melindungi masyarakat.

Di tengah maraknya penggunaan rokok elektrik, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa perangkat yang tampak seperti aksesori gaya hidup bisa disalahgunakan menjadi media peredaran narkotika. Bagi anggota polisi, pesannya lebih tegas: jangan sampai aparat yang bertugas memberantas narkoba justru tersandung persoalan akibat liquid dalam cartridge yang diisapnya sendiri.***