LAMPUNG TIMUR – Excavator bantuan pemerintah untuk Kelompok Tani Mekar, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, kini menjadi perhatian Inspektorat Lampung Timur. Alat yang semestinya menunjang aktivitas pertanian itu diakui pengurus pernah disewakan Rp200 ribu per jam, bahkan sempat dibawa ke Palembang.
Ironisnya, ketika persoalan tersebut diklarifikasi di Balai Desa Gunung Tiga, Rabu (4/11/2026), Kepala Desa Helmi Husin justru mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun persoalan pemanfaatan alat tersebut.
“Saya tidak tahu,” ujar Helmi singkat.
Klarifikasi yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dihadiri Irban V Inspektorat Surip bersama tim, Kepala Desa Gunung Tiga, perwakilan Koramil dan Polsek, serta warga dan anggota Kelompok Tani Mekar.
Surip menjelaskan, kedatangan Inspektorat merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diteruskan Polres Lampung Timur. Pemeriksaan masih sebatas pengumpulan keterangan dan dokumen untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut atau audit.
Pengakuan Ketua Kelompok Tani Mekar, Rohman alias Leman, menjadi salah satu poin penting dalam penelusuran tersebut. Ia sebelumnya membenarkan excavator bantuan itu pernah disewakan dengan tarif Rp200 ribu per jam.
Tak hanya itu, Leman juga mengakui alat tersebut sempat dibawa ke Palembang untuk membantu mesin miliknya yang mengalami kerusakan.
Pengakuan ini membuka sejumlah persoalan yang harus dijawab: siapa yang menyetujui penyewaan? Apakah keputusan diambil melalui musyawarah kelompok atau sepihak pengurus? Siapa yang mengizinkan alat dibawa keluar daerah? Dan ke mana uang hasil penyewaan dipertanggungjawabkan?
Jika alat bantuan kelompok tani bisa berpindah hingga ke luar provinsi, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya tentu tidak boleh ikut menghilang.
Herianto, yang mengaku pernah menjadi bagian dari tim pemeriksa saat penyerahan alat, juga menyatakan tidak mengetahui pemindahan excavator ke Palembang. Ia mengaku terakhir melihat alat tersebut berada di rumah Leman sekitar 2021–2022.
Sementara itu, berdasarkan data LKPP tahun 2018, pengadaan satu unit excavator pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Timur tercatat dengan kode RUP 18651346 dan pagu anggaran Rp1,7 miliar. Nilai tersebut merupakan pagu pengadaan, bukan otomatis nilai pembayaran ataupun kerugian negara.
Jejak pengaduan perkara ini juga sudah berjalan. IWO Lampung Timur menyampaikan pengaduan ke Polres Lampung Timur pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, melalui surat tertanggal 29 Oktober 2026, Polres meneruskan pengaduan tersebut kepada Inspektorat untuk ditelaah.
Kini, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada pengurus kelompok. Dinas Pertanian sebagai pihak yang mengadakan dan menyerahkan bantuan juga perlu menjelaskan mekanisme penyaluran, dokumen serah terima, pengawasan pemanfaatan, serta pemeriksaan berkala terhadap aset bantuan pemerintah tersebut.
Inspektorat juga perlu menelusuri riwayat keberadaan fisik excavator, penggunaan alat sejak diserahkan, keputusan penyewaan, aliran uang sewa, hingga kemungkinan adanya persetujuan pemindahan ke luar daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat belum mengeluarkan kesimpulan mengenai dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian negara.***












