JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial SU, sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.
Namun, SU belum dapat menjalani penahanan karena dikabarkan sedang sakit pascastroke. Sementara tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob.
Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan, penetapan SU dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum.
SU diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010–2019. Dalam perkara ini, ia disebut memiliki peran sebagai pihak yang memberikan persetujuan terkait pelaksanaan penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Bareskrim, tersangka AS dan EH disebut harus memperoleh izin dari SU apabila akan melakukan kegiatan penyadapan.
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan SU dalam penghapusan data hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU mengaksesinya melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” demikian penjelasan dalam keterangan penyidik.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, karena penyidikan tidak hanya menelusuri dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Empat Tersangka, SU Belum Ditahan karena Sakit
Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan SU belum dapat menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.
Bareskrim juga mencatat telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Para ahli terdiri dari tiga ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Penyidik menjerat SU dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, SU juga disangkakan Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Bareskrim Ingatkan Publik Tak Terjebak Informasi Liar
Dalam perkembangan yang sama, Bareskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait perkara penyadapan tersebut.
Penyidik meminta publik menunggu keterangan resmi agar informasi mengenai identitas pihak yang terlibat, peran masing-masing tersangka, dan perkembangan penyidikan tidak bercampur dengan kabar yang belum terverifikasi.
Penetapan tersangka keempat memperluas pengusutan perkara yang menyeret sejumlah personel kepolisian. Penyidik masih harus membuktikan peran masing-masing pihak, termasuk dugaan pemberian izin penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Kasus ini kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menyangkut bagaimana kewenangan dan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian digunakan serta diawasi.***













