JAKARTA – Nama Irjen Pol Slamet Uliandi kembali menjadi sorotan. Perwira tinggi Polri yang dikenal dengan julukan Kapten Jack itu kini terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Slamet ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Bareskrim Polri.
Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara yang sebelumnya menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur dugaan perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan hingga Kamis (5/11/2026). Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang disebut sedang sakit setelah mengalami stroke. Sementara tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Slamet disebut pernah menjadi Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010–2019. Ia juga disebut memiliki peran sebagai pihak yang memberikan persetujuan terhadap kegiatan penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.
Penyidik mengungkap, tersangka AS pada awal Oktober 2026 meminta persetujuan kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan. Slamet diduga menyetujui tindakan penghapusan tersebut.
Dugaan peran itu menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan status hukumnya. Namun, seluruh sangkaan terhadap Slamet tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, Slamet disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Rekam Jejak Kapten Jack di Bareskrim
Sebelum terseret dalam perkara ini, Slamet dikenal sebagai perwira yang banyak bertugas di bidang reserse dan teknologi kepolisian.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri, Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2011, hingga Karobinopsnal Bareskrim Polri pada 2019.
Kariernya berlanjut sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 2020. Setahun kemudian, tepatnya Juli 2021, ia dipercaya menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.
Julukan Kapten Jack melekat pada Slamet seiring kiprahnya dalam sejumlah penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Ia pernah menangani kasus yang melibatkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda serta Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Namanya juga mencuat ketika ditugaskan dalam tim khusus Polri yang menjemput mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat pada 2022.
Menariknya, Slamet dan Ferdy Sambo merupakan lulusan Akpol angkatan 1994. Rekam jejak tersebut membuat nama Slamet dikenal dalam sejumlah penanganan perkara besar di lingkungan kepolisian.
Kini, perjalanan panjang Slamet di institusi kepolisian memasuki babak berbeda. Ia harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Bareskrim sebelumnya mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, organisasi kemasyarakatan, dan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi serta penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Penetapan Slamet sebagai tersangka keempat memperluas pengusutan perkara tersebut. Peran masing-masing pihak, termasuk dugaan pemberian persetujuan dan penghapusan data, kini menjadi bagian yang harus dibuktikan penyidik melalui proses hukum.
Dari sosok yang pernah memegang jabatan strategis di bidang teknologi dan reserse Polri, Slamet kini menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara.***












