JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendesak delapan pimpinan partai politik yang memiliki kekuatan di parlemen segera mengambil keputusan politik untuk mengakhiri polemik berkepanjangan terkait putusan MK dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jimly menilai, kegaduhan yang terus berlarut-larut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan hingga tiga tahun mendatang. Putusan lembaga peradilan, menurutnya, harus menjadi pegangan pemerintah dan DPR untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly seusai menghadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia (ARBI) di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026). Ia menyebut aksi tersebut merupakan letupan aspirasi yang lahir dari nurani rakyat dan akal sehat para tokoh masyarakat dalam merespons perkembangan situasi nasional.
“Ini letupan aspirasi dari nurani rakyat dan akal sehat para tokoh pemimpin masyarakat. Saya rasa ini baik untuk disalurkan sebagaimana mestinya,” ujar Jimly.
Ia menegaskan, lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut memiliki kepentingan yang sama dan tidak boleh diabaikan. Jimly secara khusus meminta pimpinan partai politik, pejabat eksekutif, dan legislatif mendengarkan aspirasi tersebut.
“Terutama pimpinan delapan partai yang menentukan. Mudah-mudahan keputusan segera diambil dengan musyawarah. Intinya, apa yang terjadi sekarang ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Selain persoalan putusan MK dan MA, Jimly menyoroti pembenahan internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terutama menyangkut integritas, penegakan hukum, dan pemulihan kepercayaan masyarakat.
Sebagai mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Kapolri dan merencanakan pertemuan lanjutan. Ia tidak ingin berbagai rekomendasi yang telah dihimpun dalam agenda reformasi kepolisian justru terkesan diabaikan.
Menurutnya, sebagian besar agenda reformasi tersebut telah mendapatkan persetujuan Presiden dan Kapolri. Karena itu, momentum penegakan hukum secara tegas di bawah kepemimpinan Kapolri harus didukung, sembari memberikan kesempatan kepada institusi kepolisian untuk melakukan pembenahan internal.
Ia menekankan, reformasi Polri bukan semata-mata kepentingan institusi, melainkan menyangkut pemulihan kepercayaan publik terhadap keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Jadi bukan sekadar untuk Polri, tetapi untuk kepercayaan publik. Keamanan dan penegakan hukum di RI ini bisa pulih,” katanya.
Jimly juga menyampaikan dukungan terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah paradigma kebijakan ekonomi nasional dengan kembali menegakkan Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut berpotensi menghadapi perlawanan dari kelompok oligarki dan pengusaha yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik pengelolaan sumber daya alam serta hubungan perdagangan dengan negara lain.
Ia mencontohkan Singapura yang disebutnya menjadi eksportir timah terbesar kesembilan di dunia. Jimly mempertanyakan bagaimana negara yang bukan merupakan penghasil utama timah tersebut dapat menempati posisi penting dalam perdagangan komoditas tersebut.
“Singapura menjadi eksportir timah terbesar kesembilan seluruh dunia. Dari mana itu? Itu ada kebijakan yang keliru selama puluhan tahun,” ujarnya.
Menurut Jimly, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus dievaluasi dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Penegakan Pasal 33 UUD 1945 dinilai penting agar kekayaan negara benar-benar dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Ia menilai, upaya mengubah paradigma ekonomi dan menegakkan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam akan menghadapi tantangan karena berpotensi mengganggu kepentingan kelompok-kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.
“Kita tadi menyampaikan dukungan kepada Presiden untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Dugaan Penyadapan, Jimly Singgung Ancaman Hukuman 10 Tahun
Dalam kesempatan itu, Jimly juga menyampaikan dukungan terhadap langkah Kapolri untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal hingga ke akar-akarnya.












