Scroll untuk baca artikel
POLITIK

Skandal Sadap Presiden Prabowo Seret 4 Jenderal, Rudianto Lallo Desak Polisi Bongkar Dalang di Balik Layar!

×

Skandal Sadap Presiden Prabowo Seret 4 Jenderal, Rudianto Lallo Desak Polisi Bongkar Dalang di Balik Layar!

Sebarkan artikel ini
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memaparkan 5 (lima) manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19 di 13 (tiga belas) kabupaten kota. (Foto : Ist)

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting memasuki babak serius. Setelah menyeret empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka, kini desakan menguat agar penyidik tidak berhenti pada pelaku yang sudah ditetapkan, tetapi membongkar siapa pengendali dan aktor intelektual di balik operasi tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Bareskrim Polri mengusut perkara ini hingga ke akar. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat, mulai dari pelaksana lapangan, pemberi perintah, hingga pihak yang memfasilitasi penyadapan ilegal, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Langkah-langkah yang harus dilakukan juga harus langkah-langkah yang luar biasa. Kalau kemudian ingin menemukan bahwa ini bisa mengarah ke makar, maka ya jangan pandang bulu. Tegakkan hukum. Siapapun pelakunya, maka dia harus mempertanggungjawabkan pula secara hukum,” kata Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

BACA JUGA :  Sebut 70 Persen Pengangguran di Lampung Berada di Desa, Ini Solusi Paslon Ardjuno

Menurut Rudianto, dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara bukan perkara ringan. Selain menyangkut pelanggaran hukum, praktik tersebut berpotensi menyentuh persoalan keamanan negara dan kewibawaan lembaga kepresidenan.

Ia meminta penyidik tidak hanya mengungkap siapa yang mengoperasikan perangkat penyadapan, tetapi juga siapa yang memerintahkan, memberikan akses, menyediakan fasilitas, serta mengendalikan operasi tersebut.

“Harus diusut sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa intelektual di balik perbuatan itu harus diungkap secara terang. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” tegasnya.

BACA JUGA :  NasDem Resmi Meminta Hentikan Gaji Sahroni dan Nafa di DPR RI

Desakan Rudianto muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Sasaran dugaan penyadapan disebut tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Dalam perkembangan perkara, tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.

BACA JUGA :  APS Ramaikan Bursa Ketua DPD Golkar Bekasi, Dukungan Terus Bergulir

Polisi juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari sistem elektronik. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga dugaan akses ilegal dan penghilangan jejak digital.

Selain meminta pengusutan menyeluruh, Rudianto mendorong kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana penyidik membongkar jaringan dan konstruksi dugaan tindak pidana tersebut.

Ia juga mengapresiasi langkah Polri yang telah mengungkap perkara hingga menetapkan empat jenderal sebagai tersangka.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.***