Hukum & Kriminal

Lengkapi Keterangan Pengadaan Randis 2016, Kejati dan KPK Turun ke Lamtim

×

Lengkapi Keterangan Pengadaan Randis 2016, Kejati dan KPK Turun ke Lamtim

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lamtim – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), turun ke Lampung Timur, Selasa (18/6/2019).

Tim gabungan tersebut  mengumpulkan bukti tambahan terkait keterangan dan data dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan  kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lamtim tahun anggaran 2016.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Nunik, Mengaku Kepemimpinannya Bersama Gubernur Arinal Diwarisi Defisit Anggaran Capai Rp1,7 Triliun

Tim gabungan didampingi Kasi Intel Kejari Sukadana, Rivaldo dan Kasie Pidsus, Median Suwardi, setibanya di Lamtim langsung menuju ke salah satu gedung milik Dinas Perhubungan di Sukadana.

BACA JUGA :  Sering Ditinggal Istri, Seorang Pria di Lamteng Perkosa Anak Tetangga

Di gedung tersebut tim gabungan melakukan pemeriksaan fisik dua unit kendaraan yaitu mobil Toyota Prado yang merupakan Randis Bupat Lamtim dan Toyota Harier yang merupakan Randis Wakil Bupati. Kedua Randis Bupati dan Wakil Bupati tersebut merupakan pengadaan tahun 2016.

Usai melakukan pemeriksaan kedua randis tersebut, kemudian Tim Gabungan bertempat di gedung Kantor Kejari Sukadana kembali meminta keterangan serta data atau berkas-berkas tambahan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lamtim yang terkait dengan pengadaan Randis tersebut.

Ketua Tim Penanganan Perkara  Kasus Dugaan  Korupsi Pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Lamtim dari Kejati Lamtim, Andrie, Selasa, di gedung Kantor Kejari Sukadana, menjelaskan, Tim Gabungan Kejati Lampung dan KPK tersebut  turun langsung ke Lamtim untuk mengklarifikasi dukungan bukti – bukti tambahan baik berupa data maupun keterangan.

BACA JUGA :  Polisi Temukan Bukti Permulaan Cukup dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Lamtim pada 2016 tersebut memang sudah berlangsung selama dua tahuan lebih.

“Turunnya Tim Gabungan ini langsung ke Lamtim merupkan bentuk sinergisitas antara Kejati Lampung dan KPK dalam penanganan  perkara tersebut.  Disini KPK Turun langsung membantu Kejati Lampung dalam menangani perkara dimaksud,” katanya sebagaimana dilansir lampung pos.

Sementara beberapa waktu lalu pernah diberitakan bahwa, KPK dan Kejati Lampung  menemukan adanya larangan yang dilanggar dalam proses pelelangan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada 2016 dengan nilai pagu anggaran sejumlah Rp2,676 miliar tersebut.

Untuk diketahui, dua randis tersebut dianggarkan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Lamtim, Tauhidi. Rencananya, kedua randis tersebut untuk Bupati dan Wakil Bupati Lamtim terpilih pada Pemilu 2015.

BACA JUGA :  Tim Pemberantas Mafia Tanah Mulai Dibentuk, KPK Ikut Terlibat

Namun, sejak terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Chusnunia dan Zaeful Bokhari tidak pernah menggunakan dua mobil tersebut sebagai kendaraan dinas. Randis tersebut lebih banyak digunakan untuk kendaraan tamu yang mengunjungi Pemkab Lamtim. (whd)