Hukum & Kriminal

Polda Lampung, Gagalkan Penyelundupan 366.650 benih lobster

×

Polda Lampung, Gagalkan Penyelundupan 366.650 benih lobster

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Bandarlampung  – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap lokasi penampungan dan pengemasan 366.650 ekor benih lobster pada dua lokasi di Kota Bandarlampung.

“Penggerebekan di Kampung Sawah, Kecamatan Telukbetung Selatan, dan Perum Nila Kandi, Kecamatan Bumi Waras. Anggota menggerebek pada11 Juli 2019 sekitar pukul15.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat (12/7/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pandra menjelaskan penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat dan adanya laporan ke Polda Lampung dengan nomor laporanLP.A/966&967/VII/2019/LPG/SPKT tanggal 11 Juli 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian anggota dari Ditreskrimsus Polda Lampung menindaklanjuti dengan mendatangi penampungan dan pengemasan benih lobster tersebut.

BACA JUGA :  Era Baru Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Indonesia

“Pertama anggota mendatangi lokasiKampung Sawah dan kemudian di Perum Nila Kandi,” kata dia.

Lobster tersebut akan diselundupkan dengan cara dikirim ke Jambi melalui jalur darat. Namun, sebelum dikirim, benih lobster itu berhasil digagalkan dari penampungannya.

Penggerebekan dua lokasi itu, anggota berhasil mengamankan sebanyak 18 orang pekerja yang bertugas melakukanpenghitungan, pengemasan, dan pengepakan. Sebanyak 18 orang pekerja dari dua lokasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, kata Pandra lagi, anggota berhasil mengamankan sebanyak sepuluh orang dari TKP Kampung Sawah, yakni AR, A, A, AH, AS, AHS, M, S, SW, dan Z.

Dari mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.27.100 ekor benih lobster jenis mutiara berukuran satu sentimeter dan 279.550 ekor benih lobster jenis pasir berukuran 0,9 sentimeter.

BACA JUGA :  Panglima TNI Minta Tiga Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg, Dipecat

Sedangkan dari TKP Perum Nila Kandi anggota mengamankan sebanyak delapan orang tersangka, yakniAT,I,LB,LR,R,UJ,JF, danK. Dari mereka anggota berhasil mengamankan barang bukti 60 ribu ekor benih lobster.

“Total keseluruhan sebanyak 366.650 ekor dengan kerugian sebesar Rp48,2 miliar,” kata dia lagi.

Dalam perkara tersebut, delapan belas orang tersangka dikenakan pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 dan pasal 86 ayat 1 juncto pasal 12 ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.(**)