KOTA BEKASI – Proyek pembangunan Saluran Jalan Utama Mustikajaya senilai Rp1,9 miliar milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi menuai sorotan tajam. Selain diprotes warga karena menutup akses lingkungan dan mengganggu aktivitas ekonomi, proyek tersebut kini juga diterpa dugaan pelanggaran administrasi hingga indikasi penyimpangan proses tender.
Proyek yang dikerjakan CV Bintang Karya itu menjadi perhatian setelah Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, melayangkan protes keras terhadap pola pengerjaan yang dinilai semena-mena terhadap warga sekitar.
“Saya dapat laporan bahwa akses warga ditutup, warga tidak bisa beraktivitas, dan pedagang mengalami kerugian,” ujar Maka Nachrowi saat meninjau lokasi proyek, pada Senin (11/5/2026).
Menurutnya, penutupan akses di kawasan RT02 RW09 dilakukan tanpa penanganan yang memadai sehingga berdampak langsung terhadap mobilitas warga dan aktivitas usaha masyarakat sekitar.
Geram dengan kondisi tersebut, Maka mengaku langsung menghubungi Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto, untuk meminta penjelasan terkait proyek itu.
“Saya sudah hubungi Kepala DBMSDA Idi Sutanto, dan besok kita rapat bahas persoalan ini,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga dan pelaku usaha di sekitar proyek. Mereka mengaku aktivitas ekonomi terganggu sejak pengerjaan dimulai.
“Betul, bisa dilihat sendiri akses tertutup. Dagangan kami juga merugi dan dampaknya bisa sampai lima bulan ke depan,” ujar Asep, pemilik usaha Bebek Madu 88 sebagaimana dilansir dari Media7.
Warga menilai pengerjaan proyek dilakukan tanpa memperhatikan dampak sosial di lingkungan sekitar, terutama terhadap akses keluar masuk permukiman dan usaha warga.
Di tengah polemik pekerjaan lapangan, hasil investigasi juga mengungkap dugaan persoalan serius dalam proses tender proyek tersebut.
Berdasarkan temuan yang beredar, CV Bintang Karya diduga belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS004 saat ditetapkan sebagai pemenang tender. SBU tersebut disebut baru terbit sekitar satu minggu setelah penetapan.
Tak hanya itu, perusahaan juga disebut tidak memiliki tenaga ahli drainase maupun ahli K3 yang melekat dalam SBU saat proses tender berlangsung.
Sejumlah poin lain yang ikut disorot antara lain:
- Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis
- Tidak memiliki peralatan pendukung
- Tidak memiliki sertifikat TKDN untuk material precast
- Ahli drainase dari pihak konsultan pengawas disebut tidak pernah hadir di lapangan
Temuan tersebut memunculkan dugaan lemahnya proses verifikasi administrasi dan teknis dalam penetapan pemenang proyek.
Informasi yang dihimpun menyebut proyek Saluran Jalan Utama Mustikajaya kini telah masuk dalam monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sorotan terhadap proyek ini pun semakin tajam karena menyangkut penggunaan anggaran publik, dampak sosial terhadap masyarakat, serta dugaan ketidaksesuaian syarat administrasi dan teknis dalam proses tender.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek di lapangan.***













