JAKARTA – Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat berubah menjadi skandal nasional setelah video kontroversial penilaian dewan juri viral di media sosial. Insiden yang awalnya dianggap kesalahan teknis kini berbuntut panjang: dewan juri dan MC dinonaktifkan, publik ramai mengecam, hingga gugatan hukum resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lomba yang digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026) itu menjadi sorotan karena dewan juri memberikan penilaian berbeda terhadap jawaban yang dinilai sama persis dari dua peserta berbeda dalam babak final.
Ajang yang semestinya menjadi sarana pendidikan kebangsaan itu justru berubah menjadi perdebatan publik tentang objektivitas, profesionalitas, hingga etika penyelenggaraan lomba pendidikan nasional.
Jawaban Sama, Nilai Berbeda
Kontroversi bermula saat peserta dari Grup C SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan mengenai proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peserta menjawab:
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”
Namun jawaban tersebut justru diberi nilai minus lima oleh salah satu dewan juri, Dyastasita Widya Budi yang menjabat Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR.
Tak lama kemudian, peserta dari Grup B SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang dinilai publik nyaris identik.
Anehnya, jawaban kedua justru diberi nilai sempurna 10 poin.
“Iya, inti jawabannya sudah benar. Nilai 10,” ujar Dyastasita dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Situasi memanas ketika peserta dari SMAN 1 Pontianak langsung menyampaikan protes karena merasa jawaban mereka sama persis.
“Izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B,” protes peserta.
Dyastasita kemudian berdalih jawaban pertama dianggap tidak menyebut unsur DPD secara jelas.
Juri lain, Indri Wahyuni, juga menegaskan bahwa artikulasi peserta menjadi dasar penilaian dan juri berhak memberikan nilai minus apabila jawaban dianggap tidak terdengar jelas.
Pernyataan tersebut justru memicu kemarahan publik setelah video rekaman lomba tersebar luas dan dianggap memperlihatkan adanya ketidakkonsistenan penilaian.
Gelombang kritik publik yang terus membesar membuat MPR RI akhirnya buka suara.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar harus menjunjung sportivitas, objektivitas, dan keadilan.
MPR mengakui adanya evaluasi internal terkait sistem penilaian dan teknis perlombaan.
“Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi penting demi menjaga kualitas kegiatan dan kepercayaan masyarakat,” kata Siti Fauziah.
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Akbar Supratman, bahkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas polemik tersebut.
Ia mengakui adanya kelemahan teknis dan mekanisme perlombaan yang dinilai membuka ruang kesalahan penilaian.
“Saya melihat Lomba Cerdas Cermat ini perlu dievaluasi supaya lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Setelah melakukan penelusuran internal, Setjen MPR RI resmi menonaktifkan dewan juri dan MC yang bertugas dalam final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat.
MPR juga mengakui adanya kelalaian dalam proses penjurian.
Selain itu, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap:
- mekanisme penilaian,
- sistem verifikasi jawaban,
- tata kelola keberatan peserta,
- hingga aspek teknis pelaksanaan lomba.
Keputusan penonaktifan tersebut menjadi bukti bahwa polemik ini tidak lagi dianggap sekadar kesalahpahaman biasa.
Sorotan publik juga menghantam pembawa acara atau MC lomba, Shindy Lutfiana.
Dalam unggahan di media sosial, Shindy menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya saat lomba berlangsung, terutama kalimat:
“Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja.”
Ucapan tersebut dinilai publik meremehkan protes peserta.
Shindy mengaku tidak menyangka pernyataannya akan memicu kemarahan besar dari masyarakat.
Ia juga mengungkap bahwa polemik tersebut berdampak langsung terhadap pekerjaannya sebagai MC profesional.
“Ketika aku membaca ribuan komentar dari netizen, hampir semua isinya hujatan untuk aku,” tulis Shindy.
Bahkan, ia mengaku kehilangan sejumlah pekerjaan setelah namanya viral.
“Dan sampai akhirnya memang benar-benar semua harapan dan tuntutan netizen terwujud, aku hilang pekerjaan,” ungkapnya.
Meski demikian, Shindy menyatakan menerima konsekuensi tersebut dan menganggapnya sebagai pelajaran penting dalam kariernya.
Polemik ini tidak berhenti di media sosial.
Advokat David Tobing resmi menggugat juri, MC, hingga MPR RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
David menilai tindakan juri dan MC melanggar prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, dan sportifitas dalam kompetisi pendidikan.
Ia juga menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Dalam gugatan tersebut, Ketua MPR RI Ahmad Muzani turut dijadikan tergugat.
David meminta:
- pemberhentian tidak hormat terhadap dua juri,
- permintaan maaf terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak,
- serta evaluasi total sistem perlombaan.
“Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam lomba,” kata David.
Kasus ini kini berkembang bukan sekadar soal salah nilai dalam perlombaan.
Publik menilai insiden tersebut menyentuh isu yang lebih besar: keadilan, profesionalitas, dan integritas dalam pendidikan kebangsaan.
Ironinya, lomba yang membawa nama Empat Pilar Kebangsaan justru dipertanyakan karena dianggap gagal menunjukkan nilai objektivitas dan keadilan di depan para pelajar.







