Scroll untuk baca artikel
LINTAS DAERAH

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Turun dari Mobil, Samsat Drive Thru Jabar Bikin PKB Makin Praktis

×

Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Turun dari Mobil, Samsat Drive Thru Jabar Bikin PKB Makin Praktis

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan layanan SAMSAT Drive Thru di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (27/12/2025)

BANDUNG — Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini tak harus identik dengan antrean panjang, berkas menumpuk, atau harus turun dari kendaraan lalu berpindah dari satu loket ke loket lainnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan Samsat Drive Thru sebagai salah satu alternatif pembayaran pajak kendaraan tahunan yang lebih praktis. Sesuai namanya, layanan ini memungkinkan wajib pajak melakukan proses pembayaran dari kendaraan tanpa harus repot meninggalkan kendaraan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bagi masyarakat yang selama ini menganggap membayar pajak sebagai agenda yang harus menyediakan waktu khusus, kehadiran layanan ini tentu menjadi kabar baik. Sebab, prinsipnya sederhana: pajaknya tetap dibayar, tetapi prosesnya dibuat lebih ringkas.

Layanan Samsat Drive Thru tersedia di sejumlah wilayah Jawa Barat, antara lain Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Cibinong Kabupaten Bogor, Cikarang Kabupaten Bekasi, Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Sumber dan Ciledug Kabupaten Cirebon.

Layanan serupa juga tersedia di Kota Cimahi, Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kawaluyaan Kota Bandung, Soekarno Hatta Kota Bandung, serta Soreang Kabupaten Bandung.

BACA JUGA :  Sekampung Udik: Salis (11) Yatim Piatu dalam Kondisi Memprihatinkan

Dengan tersebarnya layanan tersebut, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan sesuai lokasi dan layanan yang tersedia.

Bayar PKB Tahunan, Tak Perlu Bawa BPKB Asli

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan, Samsat Drive Thru dihadirkan untuk memberikan alternatif pelayanan kepada masyarakat agar pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih sederhana, cepat, dan praktis.

“Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan,” kata Adi, Jumat (4/9/2026).

Artinya, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan tidak perlu membawa seluruh dokumen kendaraan seperti hendak mengikuti sidang administrasi. Cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.

Namun, sebelum berangkat, wajib pajak tetap perlu memastikan persyaratan dan ketentuan layanan yang berlaku. Sebab, urusan pajak paling enak memang kalau sudah lengkap sejak dari rumah bukan baru mencari dokumen ketika sudah sampai depan loket.

BACA JUGA :  PKB Serahkan Dokumen B1 KWK Parpol ke Paslon Ela-Azwar untuk Pendaftaran Calon Bupati Lampung Timur

Samsat Drive Thru Jabar Cocok untuk Wajib Pajak yang Ingin Serba Praktis

Kehadiran Samsat Drive Thru menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Layanan semacam ini juga relevan dengan kebutuhan masyarakat perkotaan yang memiliki mobilitas tinggi. Waktu menjadi sesuatu yang berharga. Karena itu, semakin sederhana proses pelayanan, semakin besar peluang masyarakat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus kehilangan banyak waktu.

Meski demikian, kemudahan layanan bukan berarti kewajiban membayar pajak boleh ditunda. Justru, semakin banyak pilihan kanal pelayanan, masyarakat seharusnya semakin mudah membayar PKB tepat waktu.

Jangan sampai kendaraan rajin diajak jalan-jalan, tetapi pajaknya justru diajak “libur panjang”.

Cek Informasi Samsat Sebelum Berangkat

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Samsat Drive Thru Jawa Barat maupun berbagai layanan kesamsatan lainnya dapat menghubungi Samsat Information Center melalui nomor 150 410.

BACA JUGA :  Hadir di Munas Aswakada, Wawali Bekasi Tegaskan Wakada Bukan Sekadar Pendamping

Informasi juga dapat diperoleh melalui WhatsApp di nomor 0811 2230 1818 atau melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar.

Selain itu, masyarakat dapat mendatangi Pojok Samsat Kudu Bisa yang hadir di 34 Samsat Induk di seluruh Jawa Barat.

Beragam kanal informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengetahui informasi pelayanan dan memastikan kebutuhan administrasi sebelum masyarakat datang membayar pajak.

Jangan Tunggu Jatuh Tempo Lewat

Pembayaran PKB tahunan merupakan kewajiban pemilik atau penguasa kendaraan bermotor. Dengan semakin beragamnya pilihan layanan, termasuk Samsat Drive Thru, masyarakat kini tidak memiliki banyak alasan untuk menunda pembayaran.

Prinsipnya sederhana: kendaraan digunakan setiap hari, kewajibannya juga jangan dilupakan.

Jadi, bagi warga Jawa Barat yang pajak kendaraannya sudah mendekati jatuh tempo, manfaatkan layanan Samsat yang tersedia. Bayar pajak tidak harus ribet, tidak harus lama, dan setidaknya melalui Drive Thru tidak harus turun dari kendaraan.

Pajak beres, perjalanan pun lebih tenang.***