Scroll untuk baca artikel
PendidikanZona Bekasi

Bersiap Gelar PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 di Kota Bekasi, Ini Informasi Lengkapnya

×

Bersiap Gelar PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 di Kota Bekasi, Ini Informasi Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ketua PPDB Kota Bekasi, Krisman. (Foto : Ist)

BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah siap menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 khusus untuk tingkat SD-SMP. Ini beberapa item kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi.

Informasi penting berkaitan dengan pelaksanaan PPDB meliputi pertama tahapan PPDB Online SD Negeri dan SMP Negeri meliputi, Pra Pendaftaran seperti mengunggah sejumlah syarat dokumen oleh calon peserta didik/orang tua dan verifikasi petugas melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen.

Scroll untuk baca artikel

Pendaftaran (memilih jalur dan sekolah yang dituju), seleksi (sesuai dengan jalur pendaftaran), pengumuman (penetapan peserta didik dan Daftar Ulang.

Pendaftaran PPDB tahun ini, tetap dilaksanakan seperti tahun sebelumnya, meliputi jalur, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru dan keempat prestasi.

Adapun jadwa di PPDB di kota Bekasi telah ditetapkan Pra Pendaftaran dan Verifikasi (14 Juni s.d. 30 Juni 2021), pendaftaran (1, 2, 3, dan 5 Juli 2021), Seleksi (1, 2, 3, dan 5 Juli 2021), Pengumuman (5 Juli 2021), Daftar Ulang (6, 7, dan 8 Juli 2021).

Jika terdapat daya tampung belum terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan sebagai berikut Pengumuman pemenuhan daya tampung yang belum terpenuhi 8 Juli 2021, Pendaftaran Jalur Zonasi (9 dan 10 Juli 2021), Seleksi (9 dan 10 Juli 2021), Pengumuman (10 Juli 2021) dan Daftar Ulang (10 Juli 2021); dan

  1. Jumlah lulusan Kelas VI SD dan MI (Negeri dan Swasta) Tahun 2021 di Kota Bekasi 45.431 orang.

“Daya tampung SMP Negeri di Kota Bekasi, totalnya hanya 13.472 orang. Sementara yang tersedia pada SMP Negeri yang melaksanakan PPDB Online sebanyak 56 sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 421 rombel,”ungkap Krisman Ketua PPDB Kota Bekasi, Kamis (10/6/2021).

Sedangkan lanjut Sekretaris Disdik ini, untuk lulusan PAUD di Kota Bekasi, yang akan melanjutkan ke SD ada 45.838 orang. Daya tampung SD Negeri sebanyak 25.060 orang, yang tersedia pada 356 SD Negeri dengan jumlah 895 rombel.

Krisman menegaskan bahwa peraturan PPDB online tersebut sudah final melalui, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022; dan

Kedua, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2021/2022.

Masyarakat dapat mengunduh pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com  
Pelaksanaan PPDB untuk Kelas 1 (satu) Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dilakukan secara online, melalui laman http://bekasi.siap- ppdb.com. ***