TANGGAMUS – Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan kembali mengguncang pelayanan kesehatan di Kabupaten Tanggamus. Sejumlah warga yang tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD justru mendapati status kepesertaannya nonaktif ketika membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung.
Ironisnya, status nonaktif tersebut baru diketahui ketika pasien sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan pelayanan medis.
Akibatnya, proses verifikasi kepesertaan melalui sistem BPJS Kesehatan gagal. Klaim pelayanan pun tidak dapat diajukan, sementara pasien tetap membutuhkan obat, tindakan medis, kamar perawatan, hingga pelayanan dokter.
Di tengah persoalan administrasi tersebut, RSUDBM memilih tetap memberikan pelayanan, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat.
Kabag Tata Usaha RSUDBM, Eka Saputra, mengatakan rumah sakit tidak mungkin mengabaikan pasien hanya karena persoalan status kepesertaan.
“Pasien tetap kami rawat, fasilitas dasar tetap diberikan. Namun jika status BPJS nonaktif, klaim tidak bisa diproses melalui sistem,” ujar Eka, Jumat (7/8/2026).
20 Persen Pasien Rawat Inap Disebut Nonaktif
Persoalan tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri. Dari sekitar 100 pasien yang menjalani rawat inap, diperkirakan sekitar 20 persen memiliki status kepesertaan nonaktif.
Angka itu menjadi persoalan serius karena biaya pelayanan pasien tetap berjalan meski tidak bisa ditagihkan melalui mekanisme BPJS.
Mulai dari biaya akomodasi, obat-obatan, pemeriksaan, hingga tindakan medis harus tetap dikeluarkan rumah sakit.
Dengan kata lain, rumah sakit berada dalam posisi dilematis, pasien harus dilayani, tetapi biaya pelayanan tidak dapat diklaim melalui BPJS ketika kepesertaan berstatus nonaktif.
Kondisi tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap keuangan rumah sakit, terlebih ketika jumlah pasien terus meningkat.
Warga Baru Tahu Saat Sudah Sakit
Koordinator Forum Masyarakat Tanggamus (FORMAT), Usman Mursyid, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai kendala administrasi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan masyarakat penerima PBI APBD tidak tiba-tiba kehilangan status kepesertaannya tanpa mengetahui alasan dan mekanismenya.
“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal komitmen. Masyarakat baru tahu BPJS mereka tidak aktif saat sudah sakit. Padahal tujuan JKN adalah menjamin akses kesehatan bagi semua,” tegas Usman.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan pembayaran iuran peserta PBI APBD.
Menurutnya, anggaran kesehatan semestinya menjadi salah satu prioritas karena menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah.
RSUDBM Dibebani Lonjakan Pasien
Persoalan kepesertaan BPJS ternyata bukan satu-satunya tekanan yang dihadapi RSUDBM.
Di sisi lain, jumlah pasien yang datang dan menjalani perawatan juga meningkat. Tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) menunjukkan kapasitas tempat tidur rumah sakit semakin padat.
Kondisi paling terasa terjadi pada ruang perawatan kelas III yang jumlah tempat tidurnya masih terbatas.
Ketika jumlah pasien meningkat sementara kapasitas ruang terbatas, rumah sakit berpotensi menghadapi situasi over kapasitas.
Beban pelayanan juga semakin berat karena ketersediaan dokter spesialis yang belum sepenuhnya siaga selama 24 jam.
Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri ketika rumah sakit menghadapi kasus-kasus darurat yang membutuhkan tindakan cepat, termasuk operasi emergensi pada malam hari.
Beban Ganda Mengintai Rumah Sakit
Jika persoalan tersebut dibiarkan, RSUDBM menghadapi apa yang bisa disebut sebagai beban ganda.
Di satu sisi, masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang cepat dan terjangkau. Di sisi lain, rumah sakit harus menghadapi keterbatasan kapasitas, kebutuhan tenaga medis, serta persoalan klaim pasien BPJS yang tidak dapat diproses akibat status kepesertaan nonaktif.
Kondisi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk segera mengevaluasi pengelolaan kepesertaan PBI APBD. Sebab, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak kartu BPJS yang nonaktif.
Persoalan yang jauh lebih besar adalah ketika warga baru mengetahui jaminan kesehatannya bermasalah setelah jatuh sakit dan berada di rumah sakit.
Jika tidak segera dibenahi, bukan hanya rumah sakit yang menanggung beban. Masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima perlindungan negara justru berisiko menjadi pihak yang paling terdampak. ***













