Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALLAMPUNG TIMUR

Bupati Ela Tinjau Pengolahan Sampah Labuhan Ratu I, Sampah Diolah Jadi Nilai Ekonomi

×

Bupati Ela Tinjau Pengolahan Sampah Labuhan Ratu I, Sampah Diolah Jadi Nilai Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah meninjau langsung kegiatan pengolahan limbah sampah di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Sabtu (12/9/2026).- foto Jali

LAMPUNG TIMUR — Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah meninjau langsung kegiatan pengolahan limbah sampah di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Sabtu (12/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ela melihat langsung proses pengolahan sampah menggunakan mesin pencacah. Sampah yang sebelumnya hanya menjadi limbah diolah kembali sehingga memiliki nilai ekonomi dan berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Ela, langkah yang dilakukan Desa Labuhan Ratu I menjadi contoh bahwa pemerintah desa dapat mengambil peran penting dalam penanganan persoalan sampah dari tingkat paling bawah.

“Di sini sampah diolah melalui mesin pencacah menjadi nilai ekonomi. Ini contoh nyata bagaimana desa mengambil peran dalam Gerakan Indonesia ASRI: Aman, Sehat, Resik, Indah,” ujar Ela.

BACA JUGA :  Inilah, Prioritas Realisasi Dana Desa Jembrana Lampung Timur

Program tersebut juga memiliki pijakan dalam kebijakan pembangunan desa. Dalam Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 63 Tahun 2020, Desa Labuhan Ratu I tercatat memiliki komitmen “Pengelolaan Bank Sampah Desa” pada bidang kewirausahaan/ekonomi.

Artinya, pengelolaan sampah di Labuhan Ratu I bukan sekadar kegiatan kebersihan, tetapi telah diarahkan menjadi bagian dari pemberdayaan ekonomi desa melalui pemanfaatan sampah.

TPA Diharapkan Hanya Terima Residu

Ela mengatakan, pola pengelolaan sampah ke depan harus berubah. Sampah tidak lagi semata-mata dikumpulkan dan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi terlebih dahulu dipilah, diolah dan dimanfaatkan.

“Sesuai Perpres 109/2025, ke depan yang masuk ke TPA memang hanya residu saja. Sisanya kita olah, kita manfaatkan, kita jadikan energi,” katanya.

BACA JUGA :  Kabel WiFi “Menjalar Liar” di Tiang PLN Sukadana, Benang Kusut di Tengah Desa Sengaja Dibiarkan?

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sendiri mengatur penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Regulasi tersebut memungkinkan pengolahan sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan maupun produk ikutan lainnya sekaligus mengurangi volume sampah.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arah Gerakan Indonesia ASRI yang didorong pemerintah pada 2026. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penanganan sampah secara serius dan terintegrasi, di tengah proyeksi sejumlah TPA di Indonesia menghadapi persoalan kapasitas.

Labuhan Ratu I Jadi Contoh Pengelolaan dari Desa

Bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, inovasi pengelolaan sampah seperti yang dilakukan Desa Labuhan Ratu I dinilai perlu terus dikembangkan.

BACA JUGA :  Aksi Koboi Jalanan Berakhir! Penembak Driver Ojol Matraman Diciduk di Lampung Timur

Pemkab Lampung Timur, kata Ela, akan terus memberikan dukungan terhadap inovasi desa yang mampu mengubah persoalan lingkungan menjadi peluang ekonomi masyarakat.

“Pemkab Lampung Timur akan terus dukung inovasi desa seperti ini,” tegasnya.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak harus selalu menunggu penanganan dari pemerintah kabupaten. Desa dapat mengambil peran sejak dari sumber sampah melalui pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan kembali.

Dengan demikian, sampah yang sebelumnya berakhir sebagai beban lingkungan dapat didorong menjadi bahan baku yang memiliki nilai ekonomi, sementara sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan dapat diposisikan sebagai residu untuk penanganan akhir.***