Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Camat Jabung Dituding Batalkan Sepihak Putusan P3D

×

Camat Jabung Dituding Batalkan Sepihak Putusan P3D

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lamtim – Pesta demokrasi pemilihan perangkat desa seperti kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi) di Desa Jabung kecamatan Jabung Lampung Timur menuai protes dengan menuding Camat setempat mengeluarkan keputusan sepihak.

Hal tersebut berawal dari gugatan dari peserta pemilihan Kaur yang kalah kepada kepala desa Jabung dan di batalkan oleh camat Jabung secara sepihak tanpa prosedural.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami tidak menerima putusan sepihak oleh camat. Pasalnya putusan tersebut tidak berlandaskan mekanisme yang disepakati bersama,”ujar  Feri gunawan selaku koordinator pihak menang menjelaskan, Selasa (6/8/2019).

Pemilihan perangkat desa sudah disepakati dengan lebih dulu membentuk panitia penyeleksi perangkat desa atau biasa disebut P3D. Namun tanpa kejelasan putusan oleh P3D di batalkan oleh camat karena alasan menunggu aturan yang baru dari kabupaten.

BACA JUGA :  Personel Gabungan Polres Tanggamus dan TNI Himbau Warga Gunakan Masker

“Dalam rumus tidak dikenal tidak berlajannya suatu peristiwa hukum dikarenakan menunggu aturan yang baru jika memang ada aturan yang lama, akan tetapi aturan baru bisa mengenyampingkan aturan yang lama” jelas Heri Febriansyah selaku tokoh pemuda Jabung sekaligus penerima kuasa dari pihak yang menang.

Atas hal itu, Febriansyah mengklaim sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi dan solusi. Ia bahkan mengancam akan  akan melanjutkan ke jalur hukum apabila tidak memberi kejelasan.

Sementara terpisah Camat Jabung, Hendri Gunawan, mengaku pembatalan tersebut dikarenakan ada beberapa tahapan yang tidak terkoordinasi dengan kepala desa.

“Ada beberapa tahapan yg tidak di koordinasikan ke kepala desa,”ujar Gunawan.

BACA JUGA :  Jabung Dibidik Masuk Program Desa Berjaya

Pernyataa  Camat tersebut langsung dibantah karena tidak ada landasan tahapan bukan sesuatu yang wajib seperti penyampaian Camat.(heri)