Karena itu, semakin besar dana yang dihimpun, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.
Jika benar terdapat perbedaan antara total potensi pemotongan dengan dana yang disetorkan kepada BAZNAS, maka penjelasan rinci menjadi kebutuhan mendesak.
Bukan sekadar berapa jumlah dana yang dipotong, tetapi juga harus jelas berapa yang terkumpul, berapa yang disetor, berapa yang digunakan, siapa penerimanya, apa dasar hukumnya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Persoalan ini juga perlu dilihat secara hati-hati. Dugaan selisih tidak otomatis membuktikan adanya penyunatan atau tindak pidana. Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Namun, ketika informasi mengenai pengelolaan dana miliaran rupiah belum dijelaskan secara terbuka, pertanyaan publik menjadi sangat wajar.
APH Diminta Turun Tangan Jika Ada Bukti Pelanggaran
Linap mendesak aparat pengawas maupun aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri dokumen pemotongan gaji, rekening penerimaan, buku kas UPZ, bukti setoran kepada BAZNAS, laporan keuangan, komponen operasional, distribusi hak amil, hingga dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Dengan demikian, publik tidak perlu berspekulasi apakah selisih sekitar Rp4,5 miliar tersebut benar-benar merupakan biaya yang dibenarkan atau justru terdapat persoalan dalam tata kelola dana ZIS.
Hingga berita ini diterbitkan, PPID Disdik Kota Bekasi, BAZNAS Kota Bekasi, maupun pengurus UPZ Disdik Kota Bekasi belum memberikan penjelasan resmi mengenai perbedaan angka tersebut.
Wartawan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sebab dalam persoalan dana ZIS, yang dibutuhkan bukan sekadar saling lempar tanggung jawab, melainkan data yang terbuka, pembukuan yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.***













