KOTA BEKASI — Dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memasuki babak yang semakin serius.
Bukan hanya soal besaran dana yang dihimpun dari ribuan pegawai, tetapi juga mengenai transparansi, mekanisme pemotongan, serta dugaan adanya selisih miliaran rupiah alias disunat antara dana yang diperkirakan terkumpul dengan setoran resmi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada BAZNAS Kota Bekasi.
Di tengah tuntutan transparansi tersebut, respons jajaran Disdik justru dipertanyakan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Disdik Kota Bekasi yang dikonfirmasi melalui saluran resmi WhatsApp hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban.
Sementara Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) Disdik Kota Bekasi, Jamaludin, ketika dimintai klarifikasi mengenai pemotongan ZIS terhadap pegawai, justru mengarahkan wartawan kepada pengurus UPZ.
“Coba klarifikasinya ke pengurus UPZ Disdik,” tulis Jamaludin melalui pesan singkat.
Jawaban singkat tersebut memunculkan pertanyaan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan pemotongan terhadap ribuan pegawai dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Berdasarkan data awal yang dihimpun dalam penelusuran, potensi dana ZIS dari lingkungan Disdik Kota Bekasi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Dengan asumsi sekitar 5.000 pegawai P3K dikenakan potongan Rp75.000 per bulan dan sekitar 3.000 PNS dipotong Rp100.000 per bulan, total dana yang secara matematis berpotensi dihimpun mencapai Rp675 juta setiap bulan atau sekitar Rp8,1 miliar dalam setahun.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penelusuran, setoran resmi UPZ Disdik kepada BAZNAS Kota Bekasi disebut hanya berada di kisaran Rp300 juta per bulan.
Jika angka tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp375 juta setiap bulan atau Rp4,5 miliar dalam setahun.
Selisih tersebut tentu tidak serta-merta dapat disebut sebagai penyimpangan. Diperlukan dokumen, pembukuan, rekening koran, bukti pemotongan, bukti setoran, serta laporan pertanggungjawaban untuk memastikan ke mana dana tersebut mengalir dan atas dasar ketentuan apa penggunaannya.
Justru di titik inilah transparansi menjadi penting.
Apakah seluruh dana yang dipotong dari pegawai benar-benar masuk sebagai ZIS? Berapa yang disetorkan kepada BAZNAS? Berapa yang digunakan untuk operasional UPZ? Berapa bagian amil? Dan siapa yang melakukan verifikasi serta pengawasan terhadap seluruh transaksi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban terbuka.
Sikap diam PPID Disdik Kota Bekasi juga menjadi sorotan karena konfirmasi telah disampaikan melalui kanal resmi.
Dalam prinsip keterbukaan informasi publik, masyarakat maupun media memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang dihimpun secara rutin dari ribuan pegawai.
Bungkamnya PPID justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi.
Padahal, memberikan klarifikasi tidak berarti membenarkan adanya dugaan pelanggaran. Sebaliknya, penjelasan resmi justru diperlukan agar persoalan dapat dilihat berdasarkan data, bukan berdasarkan asumsi.
Respons Kasubag Umpeg Jamaludin juga menjadi bagian yang dipertanyakan.
Sebagai pejabat yang membidangi urusan umum dan kepegawaian, Jamaludin dimintai klarifikasi karena dana ZIS tersebut berkaitan dengan pemotongan terhadap pegawai di lingkungan Disdik.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan, dasar kebijakan, atau pihak yang mengendalikan sistem pemotongan, ia hanya mengarahkan media kepada pengurus UPZ.
Sikap tersebut kemudian dikritik Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (Linap), Baskoro.
“Gaji pegawai dipotong otomatis tiap bulan lewat sistem kepegawaian. Tapi saat ditanya transparansinya, pejabat kepegawaian malah lempar bola ke pengurus UPZ. Kalau pejabatnya saja buang badan, ke mana lagi harus minta transparansi padahal itu dana publik?” ujar Baskoro, Rabu (19/8).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada siapa yang menerima atau mengelola dana, tetapi harus ditelusuri sejak awal yakni siapa yang menetapkan besaran potongan, siapa yang melakukan pemotongan, rekening mana yang menerima dana, bagaimana pencatatannya, hingga siapa yang mengawasi penggunaannya.
Linap Minta Data Dibuka
Baskoro mengatakan, Linap telah melayangkan surat resmi kepada Disdik Kota Bekasi untuk meminta transparansi terkait pengelolaan UPZ.
Permintaan tersebut, kata dia, diharapkan dijawab secara resmi sehingga polemik yang berkembang dapat diuji berdasarkan data dan dokumen.
“Yang kami minta bukan tuduhan. Kami meminta transparansi dan pertanggungjawaban. Kalau seluruh pengelolaan sudah sesuai ketentuan, buka datanya dan jelaskan kepada publik,” katanya.
Menurutnya, dugaan selisih miliaran rupiah tidak boleh hanya dijawab dengan pernyataan normatif. Pemeriksaan terhadap dokumen keuangan menjadi penting untuk memastikan apakah selisih tersebut merupakan komponen yang sah, biaya operasional, hak amil, dana yang masih tersimpan, atau terdapat persoalan lain.
Jangan Sampai Dana ZIS Menjadi Wilayah Abu-Abu
Dana ZIS memiliki karakter khusus karena berasal dari kepercayaan dan kepedulian para pemberi zakat maupun infak.













