TANGGAMUS — Batas waktu relokasi pedagang Pasar Pagi GSG Talang Padang yang ditetapkan hingga 8 Agustus 2026 ternyata belum mampu mengakhiri polemik. Sebagian pedagang telah masuk ke gedung utama Pasar Modern Talang Padang, namun sebagian lainnya memilih tetap bertahan di lokasi lama.
Kondisi tersebut terlihat pada Sabtu (8/8/2026), ketika aktivitas perdagangan masih berlangsung di kawasan Pasar Pagi GSG. Di tengah tenggat relokasi, suara penolakan justru kembali mengemuka melalui aksi demonstrasi pedagang.
Para pedagang yang menolak relokasi mempertanyakan kebijakan pemindahan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan. Mereka meminta pemerintah tidak sekadar menetapkan batas waktu, tetapi juga menghadirkan solusi yang mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang. Bagi pedagang, pindah pasar bukan perkara sederhana.
Perubahan lokasi berjualan menyangkut akses konsumen, posisi kios atau lapak, biaya operasional, hingga kepastian pendapatan. Kekhawatiran itulah yang membuat sebagian pedagang belum bersedia meninggalkan kawasan Pasar Pagi GSG.
Situasi kini memperlihatkan dua kelompok sikap. Sebagian pedagang telah mengikuti kebijakan relokasi dan menempati gedung utama Pasar Modern Talang Padang. Namun sebagian lainnya masih bertahan di pasar lama sambil menyuarakan keberatan.
Artinya, tenggat 8 Agustus belum otomatis menyelesaikan persoalan relokasi.
Aksi demonstrasi yang kembali dilakukan pedagang menjadi sinyal bahwa masih terdapat persoalan yang belum menemukan titik temu antara pemerintah dan para pedagang.
Pemerintah daerah pun menghadapi pekerjaan rumah untuk memastikan proses relokasi tidak berhenti pada pemindahan fisik semata. Jika persoalan mendasar yang dikeluhkan pedagang tidak diselesaikan, relokasi berpotensi menyisakan konflik baru meski secara administratif proses pemindahan dinyatakan berjalan.
Karena itu, ruang dialog menjadi penting. Pemerintah, pengelola pasar, dan pedagang perlu duduk bersama untuk membicarakan persoalan secara terbuka, termasuk mengenai lokasi berjualan, akses pembeli, biaya yang harus ditanggung pedagang, serta jaminan keberlangsungan aktivitas perdagangan.
Sebab, di balik kebijakan penataan pasar terdapat masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari hasil berjualan setiap hari.
Relokasi boleh jadi merupakan bagian dari penataan kawasan. Namun bagi pedagang, keputusan tersebut menyangkut dapur dan penghasilan keluarga.
Hingga Sabtu (8/8/2026), fakta di lapangan menunjukkan relokasi belum sepenuhnya diterima. Sebagian pedagang telah berpindah, sementara sebagian lainnya masih bertahan di Pasar Pagi GSG dan menyuarakan penolakan. ***













