WAWAINEWS — Pelarian Ketua GMBI Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung berakhir di Pekon Hanura setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ketua GMBI Teluk Pandan ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (10/9/2022).
BACA JUGA: DPO Curanmor Polsek ARA, Ditangkap Massa di Cikarang Selatan
Sebelumnya Zaidan ditetapkan tersangka dan DPO oleh Polres Pesawaran dalam kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan.
“DPO atas nama Zaidan ditangkap di Pekon Hanura, Teluk Pandan dan langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Menari Ronggeng Beken Bersama 3.000 Penari di Kota Bekasi
Dikatakan bahwa, polisi telah melakukan panggilan kedua terhadap para tersangka. Tapi yang hadir hanya tersangka Abdul Manaf. Ketua KSM GMBI Teluk Pandan Zaidan mangkir tanpa keterangan.
“Polisi lantas melakukan upaya panggilan paksa atau jemputan paksa terhadap Zaidan, ” tandasnya. ***