Scroll untuk baca artikel
BudayaLampung

FPPKL Gugat Malfungsi Birokrasi Kebudayaan Lampung

×

FPPKL Gugat Malfungsi Birokrasi Kebudayaan Lampung

Sebarkan artikel ini
Alexander GB (Foto/ Jiems Poskota Lampung
Alexander GB (Foto/ Jiems Poskota Lampung

WAWAINEWS – Forum Peduli Pemajuan Kebudayaan Lampung (FPPKL) menggugat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Melalui aksi tersebut mereka menyoroti adanya rencana kenaikan retribusi sewa gedung Taman Budaya Lampung yang sangat memberatkan pekerja seni, Rabu (1/12/2021).

FPPKL meminta penghapusan biaya retribusi sewa fasilitas gedung pertunjukan di Taman Budaya Lampung (TBL) bagi seluruh pelaku seni di Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Para pekerja seni yang merasakan pahitnya jika harus membayar uang sewa seolah-olah mereka ini pekerja swasta yang membayar retribusi gedung” Ungkap Alexander GB Seniman dan aktor teater yang terpilih menjadi koordinator FPPKL.

BACA JUGA :  Tragis, Warga Desa Mekarsari Lamtim, Ditemukan Tewas di Bekas Galian Pasir

Dikatakan Alex bahwa para pekerja seni lampung merasakan pahitnya jika harus membayar retribusi sewa gedung. Padahal tegasnya para pekerja seni Provinsi Lampung juga turut berpartisipasi mempromosikan dan menjaga budaya lampung.

“Jelas mereka hanya pekerja seni yang menaikan daerah lampung secara nasional dan internasional” ucapnya

Alexander menambahkan dengan memberlakukannya sewa gedung pada pelaku seni membuat para pelaku senibtidak dihargai prestasinya.

“Seolah-olah mereka sudah tidak dihargai lagi oleh pemerintah daerah harus membayar, jika di lihat semua kegiatan pekerja seni mereka juga harus patungan untuk suatu acara-acara seni
Subdit Kamsus Ditintelkam Polda Lampung kunjungi Ormas FSPPP – SPSI

Massa pekerja seni meminta adanya transparansi seluruh anggaran seni budaya yang ada di TBL dan Disdikbud, dan setiap tahunnya TBL dan Disdikbud harus mengadakan program hibah/fasilitas/kompetitif untuk lembaga dan komunitas serta seniman yang aktif di lampung,

BACA JUGA :  Komandan Unit Intel Kodim 0424 Kunjungi Sekretariat IWO Pringsewu

“Aksi masa juga meminta perhatian Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengupayakan alokasi dana CSR bagi kegiatan seni budaya yang dilakukan para komunitas pekerja seni yang berada di Lampung” ujarnya

Diungkapkannya, padahal sudah jelas adanya undang-undang No 5 tahun 2017 yang jelas mengatur tentang pemajuan kebudayaan dan PP No 87 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 5 Tahun 2017 yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Aksi FPPKL menengarai Disdikbud lampung tidak adanya kejelasan pengolahan program dan anggaran di ranah kebudayaan lampung.

Mereka meminta agar pengelolaan anggaran dan program budaya lebih jelas dan lebih transparan serta berpihak pada kemaslahatan pelaku seni seluas-luasnya.