Langkah tersebut, kata Bang Roy, dilakukan untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi maupun pengabaian kewajiban dalam penegakan disiplin aparatur.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja tertutup dengan menghadirkan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, BKPSDM, Inspektorat dan empat perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan verbal.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah karena masih menunggu laporan resmi dan hasil investigasi BKPSDM.
“Yang bersangkutan masih membantah. Kami belum bisa menentukan siapa benar dan siapa salah. Kami menunggu laporan resmi dan hasil pemeriksaan,” kata Murfati.
Dalam forum tersebut, salah seorang perempuan mengaku pernah menerima video call dan diajak menyusul ke hotel di Jakarta untuk menemani kegiatan rapat. Pengakuan itu dibantah oleh pihak terlapor.
Selain dugaan pelecehan verbal, rapat juga menyoroti persoalan pemberhentian salah seorang PPPK dan mutasi terhadap pegawai lainnya.
Kini bola panas berada di tangan BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib beberapa pegawai, melainkan juga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bekasi.
Karena pada akhirnya, hukum tidak boleh kalah oleh jabatan, dan kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui proses yang transparan, profesional, serta bebas dari tebang pilih.***












