Scroll untuk baca artikel
LINTAS DAERAH

Hujan Tak Mampu Mengusir Asap, Sekolah di Kepri Dipaksa “Pindah Kelas” ke Rumah

×

Hujan Tak Mampu Mengusir Asap, Sekolah di Kepri Dipaksa “Pindah Kelas” ke Rumah

Sebarkan artikel ini
Kabut Asap kepung Pulau Bintan dan Batam - foto dok

BATAM — Hujan mungkin mulai menyapa Kepulauan Riau, tetapi kabut asap belum mau angkat kaki. Di tengah prakiraan hujan ringan hingga sedang, kualitas udara seperti di Kota Batam justru masih menjadi alasan anak-anak harus meninggalkan ruang kelas dan belajar dari rumah.

Ironinya, langit Kepri sedang menawarkan dua wajah sekaligus: awan hujan di atas kepala, sementara asap karhutla masih menyelimuti udara yang dihirup masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam memperkirakan cuaca Kepulauan Riau pada Rabu (30/9/2026) hingga Kamis (1/10/2026) umumnya berawan dengan potensi hujan ringan hingga sedang di sebagian besar wilayah.

Namun, hujan belum otomatis menjadi tiket keluar dari persoalan kabut asap.

BMKG tetap mengeluarkan peringatan terkait potensi sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepri. Sebaran asap berpotensi mengganggu jarak pandang sekaligus kualitas udara yang dihirup masyarakat.

Kondisi atmosfer Kepri dipengaruhi pertemuan angin atau konvergensi di sekitar wilayah tersebut. Fenomena ini mendorong penumpukan massa udara dan mendukung pertumbuhan awan hujan.

BMKG juga memperingatkan potensi hujan dengan akumulasi curah hujan harian kategori sedang, sekitar 20–50 milimeter per hari, yang dapat disertai petir atau kilat dan angin kencang di Batam, Bintan, Karimun, Natuna, dan Kepulauan Anambas.

BACA JUGA :  Ruang Kreatif Ahmad Djuhara di Kota Cirebon

Suhu udara diprakirakan berada pada kisaran 24–32 derajat Celsius, dengan kecepatan angin sekitar 1–16 kilometer per jam dari berbagai arah, termasuk barat, barat laut, barat daya, dan utara.

Masalahnya, hujan yang turun di sejumlah wilayah belum cukup untuk membereskan persoalan asap yang sudah telanjur terbawa angin dari luar Kepri.

Berdasarkan pantauan citra satelit Stasiun BMKG Tanjungpinang, kabut asap dipicu karhutla di daratan Sumatera dan Kalimantan yang terbawa pergerakan angin dari arah timur-tenggara menuju barat laut-utara.

Bahkan ketika Bintan dan Tanjungpinang sempat diguyur hujan, BMKG menyebut curah hujan tersebut belum mampu menghilangkan sebaran asap secara total dari atmosfer.

Dampaknya paling terasa di sektor pendidikan.

Kualitas udara Batam sempat menyentuh indeks 149 pada Senin (28/9/2026) dan berada di angka 123 pada Selasa (29/9/2026), berdasarkan data yang dikutip Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Angka tersebut berada di atas ambang yang disebut sebagai batas sehat, yakni di bawah 100.

Kondisi tersebut membuat pembelajaran tatap muka harus berhadapan dengan persoalan yang tidak ada dalam jadwal pelajaran: udara yang tidak layak dihirup.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari mendukung kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) sebagai langkah perlindungan terhadap keselamatan siswa.

Ombudsman meminta sekolah negeri maupun swasta, mulai TK, SD, SMP, SMA hingga SMK, menerapkan BDR sampai indeks kualitas udara kembali berada di bawah 100.

BACA JUGA :  'Sun Go Kong Batam' Pernah Viral dengan Atraksinya, Tiga Kali Mendapat Penganiayaan Petugas

“Maka itu, diperlukan langkah cepat untuk mengalihkan kegiatan belajar secara tatap muka ke metode daring atau belajar dari rumah,” kata Lagat.

Kebijakan tersebut bukan sekadar memindahkan meja belajar dari kelas ke ruang keluarga. Ombudsman meminta sekolah tetap menyusun skenario pembelajaran yang terstruktur, memantau kesehatan dan kehadiran siswa, serta berkoordinasi dengan orang tua.

Artinya, sekolah tetap harus berjalan. Hanya ruang kelasnya yang sementara bergeser ke rumah.

Lagat menegaskan keselamatan siswa harus menjadi prioritas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik memberikan keamanan dan perlindungan dari bahaya bagi masyarakat.

Karena itu, menurut Ombudsman, kebijakan BDR tidak boleh hanya berhenti di sekolah negeri. Sekolah swasta dan mandiri juga diminta mengikuti kebijakan tersebut ketika kondisi udara tidak aman bagi kesehatan siswa.

Pesannya sederhana: jangan sampai kebijakan baru bergerak setelah anak-anak mulai ramai masuk ruang pengobatan.

Ombudsman juga mendorong pemerintah kabupaten/kota lain di Kepri untuk tidak menunggu kondisi memburuk sebelum mengambil langkah serupa.

Wilayah yang belum terdampak parah diminta tetap memantau perkembangan kualitas udara dan menyesuaikan kebijakan apabila kondisi mulai membahayakan siswa.

Pemerintah Kepri Berlakukan BDR

Pemerintah Provinsi Kepri sendiri telah menerbitkan Surat Edaran belajar dari rumah bagi siswa SMA, SMK dan SLB.

BACA JUGA :  Bus ALS Maut di Muratara Ternyata Tak Berizin Sejak 2020, Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengemuka

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 29 September 2026 dan akan berlangsung sampai kualitas udara membaik serta dinyatakan aman bagi siswa.

“Kebijakan BDR ini resmi diberlakukan mulai 29 September 2026, sampai kualitas udara membaik dan dinyatakan aman bagi siswa,” ujar Misni.

Sementara di Kota Batam, Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 terkait pelaksanaan BDR. Kebijakan tersebut mendapat dukungan Ombudsman sebagai langkah perlindungan terhadap siswa.

Selama BDR berlangsung, orang tua juga mendapat pekerjaan tambahan. Mereka diminta mendampingi anak belajar, membatasi aktivitas di luar ruangan, menjaga pola hidup bersih dan sehat, memperbanyak konsumsi air putih serta memastikan anak menggunakan masker ketika harus keluar rumah.

Dengan kata lain, ketika asap membuat sekolah memindahkan kelas ke rumah, orang tua otomatis mendapat jabatan baru yang tidak pernah tercantum dalam SK: wali kelas dadakan.

Namun, situasi ini bukan perkara lucu. BDR merupakan langkah sementara untuk mengurangi paparan anak terhadap udara yang kualitasnya sedang memburuk.

Ombudsman menegaskan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kualitas udara di Kepri.

Pada akhirnya, persoalan kabut asap Kepri menunjukkan satu hal: hujan belum tentu berarti udara langsung bersih.***