Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Ini Pertimbangan Kenapa Jabatan Kades Harus Jadi 9 Tahun

×

Ini Pertimbangan Kenapa Jabatan Kades Harus Jadi 9 Tahun

Sebarkan artikel ini

“Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode,” katanya.

Seperti diberitakan, gagasan Gus Halim terkait penambahan masa jabatan Kades jadi sembilan tahun terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Scroll untuk baca artikel

BACA JUGA: Kades di Lampung Timur Diduga Gelapkan Uang Desa di Meja Judi

Mulai dari gabungan Apdesi seluruh Indonesia, DPR RI hingga Presiden Joko Widodo mendukung penuh usulan tersebut.

Bahkan ribuan Kades menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

BACA JUGA: Usai Resepsi Pernikahan, Pengantin Wanita Dibawa Kabur Mantan Kades

Melihat dukungan itu Gus Halim mengaku bersyukur gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-undang Desa kian mendapat dukungan dari banyak stakeholder.

Oleh sebab itu, Ia berharap revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023. (*)