Scroll untuk baca artikel
Lampung

Jamaah Haji Reguler Lampung 1444/2023 Sudah Bisa Lakukan Pelunasan, Ini Linknya

×

Jamaah Haji Reguler Lampung 1444/2023 Sudah Bisa Lakukan Pelunasan, Ini Linknya

Sebarkan artikel ini
Suasana pelepasan jemaah haji asal Bandar Lampung, saat berkumpul di Islamic Center, sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah. Gelombang pertama jemaah haji Lampung diberangkatkan, Senin dini hari (6/6/2022) - foto Wahid Toba

Menag : Biaya Jemaah Haji Indonesia Terjadi Penambahan

“Jamaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 24 Mei 2023,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara untuk jamaah haji khusus, beberapa waktu lalu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji khusus dimulai pada 21 Maret 2023.

Menag Usulkan Besaran Biaya Perjalanan Haji Tahun ini Rp45 Juta

Proses pelunasan, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” katanya dikutip dari laman Kemenag.

Kuota jamaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jamaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jamaah haji lunas tunda, dan jamaah haji lansia. “Daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.