LAMPUNG — Puluhan papan bunga mendadak menghiasi kawasan Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, Selasa (9/6/2026). Berjejer rapi di sepanjang trotoar, papan-papan tersebut membawa pesan yang hampir seragam, mendukung pemberantasan begal dan mendorong terciptanya situasi keamanan yang kondusif di Provinsi Lampung.
Tulisan seperti “Polda Lampung Jangan Kendor Berantas Begal di Lampung”, “Masyarakat Butuh Rasa Aman, Berantas Begal”, hingga “Lampung Aman Harapan Bersama” tampak mencolok dan menjadi perhatian para pengguna jalan yang melintas di pusat kota.
Namun kemunculan papan bunga itu terjadi di tengah panasnya sorotan publik terhadap kematian Joni Iskandar, warga Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, yang meninggal dunia setelah dijemput aparat kepolisian dari rumahnya dalam kondisi sehat.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas setelah keluarga almarhum menunjuk delapan pengacara untuk mengawal proses hukum dan meminta pengusutan secara transparan.
Kuasa hukum istri almarhum, Apriliya Niken Pratiwi, Moh. Asnawi, menilai kemunculan papan bunga tersebut sebagai upaya yang tidak akan mengubah fokus publik terhadap substansi perkara yang sedang dipersoalkan.
“Itu pola lama. Siapa pemesannya tentu bisa ditelusuri. Tapi buat apa? Masyarakat sekarang sudah pintar, bisa membedakan mana aspirasi yang lahir dari kegelisahan publik dan mana yang sekadar panggung opini,” ujar Asnawi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pokok persoalan yang harus dijawab bukanlah dukungan terhadap pemberantasan begal, melainkan penyebab kematian Joni Iskandar setelah diamankan aparat.
Ia menegaskan bahwa keluarga telah menyampaikan secara terbuka kepada penyidik maupun media bahwa almarhum dibawa dari rumah dalam keadaan sehat, namun beberapa jam kemudian dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan keluarga, terdapat sejumlah luka pada tubuh almarhum, antara lain luka tembak, luka memar, patah tulang leher, serta bekas luka lain yang dinilai perlu dijelaskan secara ilmiah dan transparan melalui proses investigasi.
Asnawi berharap pemerintah pusat turut memberi perhatian terhadap kasus tersebut, terlebih menjelang kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani ke Bandar Lampung dalam agenda Hari Persaudaraan Masyarakat Indonesia (HPMI).
“Kami berharap Presiden tidak hanya menerima satu versi cerita. Kami ingin beliau mengetahui apa yang sedang menjadi kegelisahan masyarakat Lampung saat ini,” kata Asnawi.
Di sisi lain, Ahmad Juaini, Tokoh masyarakat Lampung Timur di Bekasi, menegaskan bahwa dukungan terhadap tindakan tegas aparat dalam memberantas begal tidak boleh dicampuradukkan dengan tuntutan pengusutan kematian Joni Iskandar.
Menurutnya, masyarakat mendukung kebijakan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk tindakan terukur terhadap pelaku begal yang membahayakan keselamatan warga.
Namun, ia menilai kasus Joni Iskandar berada dalam konteks yang berbeda dan perlu diperjelas melalui proses hukum yang transparan.
“Jangan dicampur antara tembak di tempat terhadap pelaku yang melawan dengan dugaan penyiksaan. Kalau memang ada tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia saat dalam penguasaan aparat, itu harus dibuka terang-benderang. Publik berhak mendapatkan penjelasan,” ujar Juaini.
Ia menambahkan, dukungan terhadap pemberantasan kriminalitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip akuntabilitas dan penghormatan terhadap hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, polemik papan bunga dan kasus kematian Joni Iskandar terus menjadi perbincangan di ruang publik. Di tengah deretan ucapan yang menyerukan keamanan, masyarakat justru menunggu satu hal yang lebih penting yakni jawaban yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Joni Iskandar dipulangkan kepada keluarganya dalam keadaan tak bernyawa.
Sebab pada akhirnya, papan bunga bisa berdiri sehari atau dua hari. Namun pertanyaan publik akan tetap berdiri sampai memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.***













