METRO – Ada ironi yang sulit diterima akal sehat di dunia pendidikan Indonesia. Negara meminta guru meningkatkan kompetensi, mengejar sertifikasi, mengurus Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bahkan mengabdi bertahun-tahun demi mencerdaskan anak bangsa. Namun ketika semua syarat itu telah dipenuhi, kepastian justru menghilang.
Begitulah yang kini dirasakan 29 guru non-ASN di Kota Metro, Lampung.
Sejak awal 2026, mereka mengaku kehilangan status keaktifan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dampaknya bukan sekadar kehilangan ruang mengajar, tetapi juga terancam kehilangan jejak pengabdian yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
Yang tersisa kini bukan lagi deretan bangku kelas yang mereka isi setiap pagi, melainkan kecemasan tentang masa depan keluarga dan harapan agar negara mendengar suara mereka.
Ketua Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro, Anna Zelvia, menceritakan persoalan tersebut bermula dari rapat internal sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro pada Januari 2026 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, menurut Anna, kebijakan yang diharapkan menjadi jalan penataan justru berujung pada penonaktifan data para guru dari Dapodik.
“Awalnya hanya beberapa sekolah pada Januari. Lalu puncaknya pada Februari 2026 data kami benar-benar dikeluarkan dari Dapodik. Guru-guru yang tidak masuk pemetaan PPPK kemudian membentuk forum pada Mei untuk memperjuangkan hak kami,” ujar Anna, Jumat (7/8/2026).
Bagi para guru, satu perubahan status di sistem digital ternyata mampu menghapus peluang yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Yang membuat para guru semakin kecewa, sebagian besar dari mereka telah memiliki Sertifikat Pendidik, NUPTK, bahkan mengabdi lebih dari satu dekade.
Namun status tersebut tidak mampu menjaga mereka tetap aktif dalam sistem pendidikan nasional.
Ironisnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Metro, terungkap fakta bahwa tujuh guru lain masih tercatat aktif di Dapodik, meski menurut forum guru belum memiliki masa pengabdian selama para guru yang dinonaktifkan dan sebagian belum memiliki sertifikat pendidik.
“Kami mempertanyakan mengapa perlakuannya berbeda. Kami yang sudah mengabdi belasan tahun, memiliki NUPTK dan Sertifikat Pendidik justru dinonaktifkan,” kata Anna.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro. Hingga berita ini disusun, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar perbedaan perlakuan tersebut.
Di negeri ini, guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Sayangnya, ada kalanya yang lebih sulit daripada mendidik murid adalah mencari kepastian dari birokrasi.
Mengurus administrasi terkadang terasa lebih panjang daripada menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sementara sistem berubah cepat, nasib guru justru seperti menunggu bel sekolah yang tak kunjung berbunyi.
Tentu harapan semua pihak sederhana: jangan sampai guru lebih banyak menghabiskan waktu memperjuangkan haknya daripada mengajar anak-anak di kelas.
Anna mengatakan berbagai langkah telah ditempuh.
Forum Guru Non-ASN telah melakukan audiensi dengan:
- PGRI Kota Metro;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro;
- DPRD Kota Metro melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP);
- Koordinasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut Anna, hasil koordinasi DPRD bersama Kemendikdasmen menyebut guru yang telah terdaftar dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 masih dapat dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali oleh pemerintah daerah.
Namun hingga kini, pengaktifan tersebut belum terealisasi.
Menurut Anna, pemerintah daerah masih melakukan konsultasi kepada BPKP, BKPSDM, dan Inspektorat.
“Kami masih menunggu kepastian karena sampai sekarang belum ada keputusan yang jelas mengenai status kami,” katanya.
Anna mengungkapkan, sebagian rekannya kini hanya memperoleh penghasilan dari menjadi pembina ekstrakurikuler dengan honor yang terbatas.
Sebagian lainnya membantu pekerjaan keluarga demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Ada yang mendampingi suaminya bekerja sebagai petugas kebersihan.
Ada pula yang kehilangan penghasilan tetap setelah bertahun-tahun mengabdikan diri di sekolah.
Di balik seragam guru yang biasa terlihat rapi, ternyata tersimpan perjuangan ekonomi yang tak banyak diketahui publik.
Forum Guru Non-ASN juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso pada 3 Agustus 2026.
Namun menurut Anna, hingga kini pertemuan tersebut belum terlaksana.
Karena belum memperoleh penyelesaian di tingkat daerah, forum guru memutuskan menempuh jalur administrasi.
Dalam waktu dekat mereka berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam penanganan status keaktifan Dapodik.
Dengan suara yang beberapa kali bergetar menahan tangis, Anna menyampaikan pesan kepada pemerintah pusat.
“Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Ibu Dirjen GTK Nunuk, serta DPR RI Komisi X, kami hanya memohon keadilan. Kami guru yang sudah bersertifikat pendidik, memiliki NUPTK, dan telah mengabdi bertahun-tahun.”
Ia menegaskan bahwa para guru tidak meminta perlakuan istimewa.
Mereka hanya berharap pengabdian yang telah dimulai sejak 2019 tidak berakhir hanya karena status keaktifan di sistem berubah.
“Dapodik kami sudah tercatat sejak 2019. Kami hanya meminta kepastian agar pengabdian kami tidak hilang begitu saja dan kesempatan mengikuti penataan ASN di masa depan tetap terbuka,” ujar Anna.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Metro maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penonaktifan 29 guru non-ASN maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Diketahui sebelumnya, puluhan guru honorer di Kota Metro menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota, Senin 3 Agustus 2026.
Mereka menuntut Pemerintah Kota Metro mengembalikan 29 guru honorer ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah sebelumnya dirumahkan. Adapun poin tuntutan tersebut meliputi;
1. Tuntutan: Guru hanya meminta nama mereka dimasukkan kembali ke Dapodik agar dapat menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik
2. Isu Ketidakadilan: Wakil Ketua II DPRD Kota Metro Abdulhak menyebut ada 7 guru lain dengan persoalan sama namun tetap bertugas. Beliau meminta kejelasan dan perlakuan adil bagi seluruh guru honorer
3. Apresiasi Pengabdian: Pengabdian mereka sudah lama, tapi justru dikeluarkan dari data Dapodik ujar Abdulhak
4. Langkah Lanjutan: DPRD menyatakan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman jika tidak ada upaya penyelesaian dari pemerintah daerah
Aksi sempat memanas saat massa berupaya masuk area kantor, namun berhasil diredam petugas. Hingga akhir aksi, demonstrasi berlangsung kondusif. Para guru masih menunggu perwakilan pemerintah daerah menemui dan memberikan penjelasan.
Persoalan ini sebelumnya sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD.***













