KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyatakan perkara pengeroyokan wartawan lengkap dan P21 dan akan segera di sidangkan.
“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan,”ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, dalam keterangannya pada Rabu (12/2/2025).
Dikatakan setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
diketahui bahwa Kasus pengeroyokan ini berawal ketika korban, seorang jurnalis membagikan link pemberitaan tentang hasil peliputan dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan G di Kota Bekasi.
Pada saat korban sedang berada di seputaran sekretariat PWI Bekasi Raya, tiba-tiba diserang oleh dua orang hingga mengalami luka serius.
Sementara itu, kuasa hukum korban Agus ATP SH, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyambut baik perkembangan kasus ini dan berharap proses persidangan berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.
“Kami berharap majelis hakim nantinya memberikan hukuman yang setimpal, karena tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa di tolelrir dan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar Agus ATP.
Mereka mendesak aparat penegak hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih ditahan sambil menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.***