Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

KDM Stop Izin Vila dan Wisata di Hutan Jawa Barat, Alih Fungsi Lahan Dipukul Rem Darurat

×

KDM Stop Izin Vila dan Wisata di Hutan Jawa Barat, Alih Fungsi Lahan Dipukul Rem Darurat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas menghadapi ancaman banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan dengan meminta seluruh kepala daerah menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.

Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mengerem laju pembangunan yang dinilai berpotensi merusak kawasan konservasi dan memperparah risiko bencana ekologis di berbagai daerah.

Menurut Dedi Mulyadi, penghentian izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menekan potensi longsor maupun banjir yang semakin sering terjadi.

BACA JUGA :  Kekeruhan Air di Sungai Aaree Swis Jadi Kendala Pencarian Eril

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap maraknya pembangunan vila, kawasan wisata, hingga perumahan di daerah pegunungan dan kawasan hijau Jawa Barat.

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dinilai menjadi salah satu penyebab menurunnya daya serap air tanah, rusaknya kawasan resapan, hingga meningkatnya ancaman bencana ekologis setiap musim hujan.

Pemprov Jawa Barat menilai kawasan hutan dan perkebunan memiliki fungsi vital sebagai penyangga lingkungan, pengendali tata air, sekaligus benteng alami terhadap longsor dan banjir.

Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak lagi mudah memberikan izin pembangunan komersial di kawasan yang memiliki fungsi konservasi.

BACA JUGA :  Lagi, PSBB Proporsional di Jabar Diperpanjang hingga 31 Mei 2021

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengendalian alih fungsi lahan di wilayah Jawa Barat.

Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan agar keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis tetap terjaga.

Tak hanya pengawasan, pemerintah juga akan melakukan pemulihan fungsi lahan yang terlanjur berubah melalui pembinaan kepada pemilik lahan dan kolaborasi lintas pihak.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat menyiapkan dukungan sumber daya, mulai dari sarana, tenaga manusia hingga pendanaan untuk mendukung pengendalian dan pemulihan kawasan terdampak alih fungsi lahan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar tidak hanya mengejar pertumbuhan investasi tanpa memperhitungkan dampak lingkungan jangka panjang.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar: Pancasila Perekat Bangsa Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan pegunungan di Jawa Barat mengalami tekanan pembangunan cukup tinggi, terutama untuk kebutuhan vila, resort wisata, hingga kawasan hunian baru.

Di sisi lain, masyarakat juga mulai merasakan dampak ekologis berupa banjir bandang, tanah longsor, berkurangnya debit mata air, hingga kerusakan kawasan hijau.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi alam yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Langkah Dedi Mulyadi ini pun dipandang sebagai upaya mempertegas arah pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat: ekonomi boleh tumbuh, tetapi hutan dan kawasan resapan air tidak boleh tumbang.