Scroll untuk baca artikel
LampungLingkungan Hidup

Kok Bisa, Dua Bulan Upah Tenaga Kerja Sukarela DLH Bandar Lampung Tak Jelas

×

Kok Bisa, Dua Bulan Upah Tenaga Kerja Sukarela DLH Bandar Lampung Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Foto Ilutlstrasi TKS DLH Bandar Lampung

WAWAINEWS – Tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung kian gelisah karena upah dua bulan mereka tak ada kejelasan dan belum dibayarkan.

Salah seorang perwakilan dari TKS Hanafi, mengaku dua bulan upah tanpa kejelasan tersebut yakni upah pada Februari dan September tahun 2021.

Scroll untuk baca artikel

Jika masih tetap tidak ada kejelasan sejumlah TKS mengancam mogok kerja.

“Kami khawatir makin ga jelas, sekarang saja ga ada informasi apakah upah dua bulan tahun lalu kapan direalisasikan,” ungkap Hanafi kepada awak media di Taman Dwipangga, Telukbetung Selatan, Jumat (20/5/2022).

Kekhawatiran diputihkan itu membuat Hanafi dan beberapa rekan sesama TKS DLH Bandar Lampung itu nekat menggelar konferensi pers dengan harapan bisa jadi perhatian Pemkot Bandar Lampung terkait upah dua bulan yang tak kunjung ada kejelasannya.

Bahkan setelah ada pemberitaan ini masih tanpa ada kejelaaan, mereka mengancam akan mogok kerjapada 27 Mei 2022 jika tetap tidak mendapatkan kejelasan terkait tunggakan upah dua bulan yang terjadi pada tahun lalu.

“Kami sangat membutuhkan upah tersebut, guna memenuhi kebutuhan pokok untuk menunjang hidup, ” tegas TKS lainnya mengaku para pekerja ada rumahnya masih mengontrak, jika tidak dibayar bisa diusir.

Mereka juga menyampaikan bahwa pembayaran upah pada 2022 ini kerap terlambat. Meski demikian diakui bahwa untuk tahun 2022 belum pernah tidak dibayar seperti tahun lalu.***