Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Komplotan Spesialis Maling Rokok Antar Provinsi Dibekuk, Satu Pelaku Ternyata Warga Asahan Jabung

×

Komplotan Spesialis Maling Rokok Antar Provinsi Dibekuk, Satu Pelaku Ternyata Warga Asahan Jabung

Sebarkan artikel ini

Kini, para pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki XL7 abu-abu B 1036 ZKQ yang diduga digunakan para pelaku beraksi. Kemudian, dua unit Hp, sendal gunung milik pelaku yang terekam CCTV, pakaian, uang tunai Rp750 ribu, dan dua dompet warna hitam berisi identitas pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Polres Lamsel, Bekuk Residevis Spesialis Minimarket

Kemudian bukti resi pengiriman barang dari 2021 sampai 2022, terakhir 11 November 2022. Barang sudah sampai di Jakarta namun diblokir akan dikirim ulang ke Lampung juga turut diamankan petugas.

BACA JUGA :  Penimbun Solar di Tasik dan Indramayu Terbongkar, Perputaran Uang Tembus Rp465 Juta

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Edi Qorinas. (***)