Kini, para pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki XL7 abu-abu B 1036 ZKQ yang diduga digunakan para pelaku beraksi. Kemudian, dua unit Hp, sendal gunung milik pelaku yang terekam CCTV, pakaian, uang tunai Rp750 ribu, dan dua dompet warna hitam berisi identitas pelaku.
BACA JUGA: Polres Lamsel, Bekuk Residevis Spesialis Minimarket
Kemudian bukti resi pengiriman barang dari 2021 sampai 2022, terakhir 11 November 2022. Barang sudah sampai di Jakarta namun diblokir akan dikirim ulang ke Lampung juga turut diamankan petugas.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Edi Qorinas. (***)