KOTA BEKASI – Aksi Pungli atau Pungutan Liar dalam program PTSL di Kelurahan Medansatria membuat pihak Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi meradang. Kekinian pihak ATR/BPN meminta oknum yang diduga terlibat untuk mengembalikan uang warga yang terlanjur dipungut.
Juru Bicara ATR/BPN Kota Bekasi, Surahman dengan tegas menyebutkan bahwa aksi onkum yang melakukan Pungli di Kelurahan Medansatria dengan meminta biaya lebih dari ketentuan yang berlaku sesuai SKB tiga Menteri sesuatu yang salah.
“Dugaan pungli ini telah mencoreng program baik ATR/BPN, jika benar, dan ada masyarakat yang diminta membayar per meter dalam program PTSL, maka harus dikembalikan. Itu tidak benar dan tidak ada dalam aturannya,” tegas Surahman kepada wartawan Kamis (14/11/2024).
Ia menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut yang dinilai merusak citra baik Kantah ATR/BPN Kota Bekasi.
“Sudah kami imbau untuk sesuai aturan demi terjaganya program baik ini, demi terjaganya nama baik Kantah kami kepada semua, eh tapi masih saja kami kecolongan dengan hal-hal negatif ini,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Kantah ATR/BPN Kota Bekasi saat ini tengah berkomitmen untuk memastikan program PTSL berjalan lancar dan transparan, serta bebas dari praktik-praktik koruptif. Masyarakat yang merasa menjadi korban pungli diminta untuk melapor kepada pihak berwenang.***