WAWAINEWS.ID – Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 terus meningkat di Tanggamus.
Tidak hanya merangsek ke sarana publik seperti Pohon, perkantoran, tempat ibadah, pemasangannya juga merambah ke rumah pribadi masyarakat tanpa izin dan lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Bawaslu Mengajak Stakeholder di Tanggamus Sukseskan Pemilu 2024
Maraknya penempelan banner para calon legislatif di sekitar lingkungan sekolah di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Meski berbagai cara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus mensosialisasikan terkait ketertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun belum memberi dampak positif masih banyak terlihat melanggar ketentuan.
Hal itu terjadi hampir setiap wilayah salah satunya seperti di Kecamatan Wonosobo tepat di depan SD 1 Negeri Dadisari terdapat tempelan Banner di batang pohon bertuliskan nama calon legislatif berikut fotonya, pada Sabtu 16 Desember 2023 sore.
BACA JUGA: Bawaslu Tanggamus Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu
Banner yang ditempel di depan sekolah itu dari PPP sebanyak dua banner dan satunya dari PDIP bertuliskan Caleg no urut 5 atas nama Azmi.
Sebelumnya terpantau juga di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandar Negeri Semuong, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus. Namun langsung ditertibkan oleh Panwaslu kecamatan setempat.