Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Penyebar Hoaks KPU, Ditangkap di Lampung dan Jakarta

×

Penyebar Hoaks KPU, Ditangkap di Lampung dan Jakarta

Sebarkan artikel ini

wawainew.ID, Jakarta- Polisi berhasil menangkap dua tersangka terduga penyebar hoaks setting-an server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singapura yang disebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

Keduanya ditangkap secara terpisah di daerah Lampung  dan Ciracas Jakarta Timur. EW ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, RD ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca Juga : Oknum Polisi di Lampung, Diduga Otaki Pembobolan ATM

“Kedua tersangka ditangkap secara terpisah, satu di Lampung. Awalnya EW ditangkap ditangkap di Ciracas pada hari Sabtu dini hari. Sementara RD ditangkap di Lampung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

BACA JUGA :  Dua Pelaku Pengolah Emas Ilegal di Pesawaran Ditangkap Polisi

Diketahui EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs daring Babe.com.

Sementara, RD menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya. RD seorang perempuan lulusan kedokteran dan kini diketahui tengah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polda Lampung.

“Latar belakang pendidikannya cukup tinggi, dokter pendidikannya,” kata Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo,

Dikatakan, barang bukti yang disita dari EW terdiri dari sebuah telepon genggam dan sebuah sim card.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah empat tahun.

Kasus tersebut dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui komisionernya kepada Bareskrim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

BACA JUGA :  Buntut Tindakan Refresif Terhadap Mahasiswa di Tangerang, Brigadir NP Dikenakan Pasal Berlapis

Untuk diketahui sebelumnya, beredar isu bahwa server KPU di Singapura sudah men-setting kemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.

Kabar tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.

Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut. Ia menggunggah video yang berjudul “Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis”.

Dalam unggahan tersebut disertakan caption, “Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata”.

Muncul juga informasi yang beredar demikian, “Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan”. (Red/net)