wawainews.ID, Lampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 20 Kg saat arus mudik lebaran. Pelaku yang juga kurir berinsial HN (37), ditangkap saat hendak mengambil kiriman di salah satu ekspedisi wilayah hukum Bandar Lampung.
HN, adalah warga jalan Trans Sumatera, Dusun III Way Kuyung, Desa Taji Melala, Kalianda Lampung Selatan, ditangkap aparat saat hendak mengambil ganja seberat 20 kg di salah satu jasa ekspedisi, yang terletak di jalan Soekarno Hatta, Bypass, Kalibalok, pada Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Jadi ganjanya ada 20 bungkus coklat yang dimasukin dalam kardus, terus dimasukin dalam karung, ini berdasarkan hasil Lidik kita,” ujar Dirresknarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen, Senin (10/6/2019).
Sementara Kasubdit I Ditresknarkoba Polda Lampung AKBP Sastra Budi mengatakan, barang haram tersebut diduga berasal dari Aceh yang dikirim oleh bandar ke Lampung, dengan menggunakan jasa ekspedisi, dan memanfaatkan momen arus mudik.
“Jadi sampai di Lampung, itu barang memang ditunggu sama kurir, terus kurir kita tangkap, dan bandar masih kita Lidik, kalau jasa ekspedisi setelah kita periksa emang tak mengetahui barang tersebut, dan tak memiliki keterlibatan,” katanya.
Selain itu diduga barang haram tersebut hendak dibawa ke Pulau Jawa, oleh sang kurir yang juga berprofesi sebagai supir truk lintas provinsi.
Pelaku dijerat dengan pasal 114-112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal Seumur hidup.(red/LP)