JAKARTA — Pemerintah memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 untuk membagikan sederet “kado spesial” bagi kaum pekerja. Mulai dari perlindungan pekerja rumah tangga, pekerja transportasi online, awak kapal perikanan, hingga pembatasan outsourcing diumumkan sebagai paket kebijakan baru yang diklaim pro-buruh.
Di tengah gelombang keresahan soal PHK, upah murah, dan sistem kerja fleksibel yang sering bikin buruh “fleksibel sengsaranya”, pemerintah mencoba tampil membawa kabar baik.
Melalui akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, pemerintah menyebut ada lima hadiah utama untuk buruh Indonesia pada peringatan 1 Mei tahun ini.
Pertama, lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini disebut menjadi tonggak sejarah setelah perjuangan panjang selama puluhan tahun.
Selama ini, pekerja rumah tangga sering dianggap “tenaga serba bisa” tanpa perlindungan hukum yang jelas. Kerja dari subuh sampai malam, tapi hak sering kali ikut hilang bersama waktu istirahat.
Kini negara mulai masuk ke dapur persoalan itu.
Kedua, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini diharapkan memberi kepastian perlindungan bagi para driver online yang selama ini hidup di antara orderan, algoritma aplikasi, dan bonus yang kadang muncul kadang menghilang seperti mantan.
Ketiga, pemerintah resmi meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut langkah tersebut penting karena sektor perikanan merupakan pekerjaan berisiko tinggi dan selama ini banyak menyisakan persoalan perlindungan tenaga kerja.
“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal,” ujar Yassierli, Sabtu (2/5/2026).
Ia menegaskan Indonesia kini mulai sejajar dengan negara maritim maju dalam penerapan standar perlindungan pekerja laut.
“Ini sejarah baru. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” katanya.
Keempat, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini dibentuk di tengah maraknya badai pemutusan hubungan kerja yang beberapa waktu terakhir menghantam berbagai sektor industri.
Publik berharap satgas ini bukan sekadar tim rapat dan seminar, melainkan benar-benar menjadi “pemadam kebakaran” sebelum PHK massal berubah jadi tragedi sosial.
Kelima, pemerintah mulai membatasi praktik outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Isu outsourcing memang selama bertahun-tahun menjadi luka lama kaum buruh. Banyak pekerja merasa status outsourcing membuat hidup mereka seperti sinyal WiFi gratis: ada, tapi tidak pernah benar-benar stabil.
Presiden Prabowo Subianto sendiri hadir langsung dalam puncak peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Di hadapan ribuan buruh, Prabowo tampil berapi-api. Ia menegaskan pemerintahannya tidak boleh berpihak kepada pengusaha yang menindas pekerja.
“Saya tidak rela negara ini dirampok maling. Saya tidak rela rakyat susah,” tegas Prabowo.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua pengusaha bersikap buruk.
“Kita juga butuh pengusaha untuk ekonomi bangsa,” ujarnya.
Dalam pidato itu, Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, nelayan, dan pekerja kecil.
Bahkan, pemerintah turut menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional dan akan membangun Museum Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur.
Simbol perlawanan buruh kini masuk panggung negara.
Namun di balik berbagai “kado May Day” tersebut, publik tentu menunggu satu hal penting: implementasi nyata.
Sebab buruh Indonesia sudah terlalu sering menerima janji manis saat 1 Mei, lalu kembali menghadapi kenyataan pahit pada tanggal muda berikutnya.
Karena pada akhirnya, kesejahteraan pekerja bukan diukur dari banyaknya spanduk ucapan Hari Buruh, melainkan dari apakah gaji cukup sampai akhir bulan tanpa harus ngutang dulu sebelum tanggal 20.***












