Scroll untuk baca artikel
POLITIK

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026

×

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman Wakil ketua Umum Partai Gerindra
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mulai dipercepat. Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) dan memajukan jadwal penyerapan aspirasi masyarakat, dengan target pembahasan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, sedangkan anggota Komisi III Soedeson Tandra menjadi Wakil Ketua. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal pimpinan komisi bersama para kepala kelompok fraksi (Kapoksi), Senin (26/10/2026).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Habiburokhman mengatakan, Komisi III juga menyepakati percepatan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November akan dimulai saat masa reses, agar masukan publik dapat dihimpun lebih awal.

“Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA :  NasDem Tendang Sahroni dan Nafa Urbach, Dari DPR ke Panggung Sinetron Kehidupan

Dalam rangkaian RDPU, Komisi III berencana mendengar pandangan dari 20 elemen masyarakat. Mereka terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan. Masyarakat yang tidak dapat hadir langsung diberi kesempatan menyampaikan masukan secara tertulis.

Percepatan ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU paling lambat 15 Desember 2026. RUU tersebut sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR sebagai usul inisiatif DPR, sehingga pembahasannya dilanjutkan oleh Komisi III bersama pemerintah.

BACA JUGA :  Hentikan Kasus Arteria, Polisi Disebut Profesional

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga menyampaikan target yang sama. Dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 6 Oktober 2026, Puan menyatakan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan diputuskan paling lambat 15 Desember.

Dengan pembentukan Panja dan percepatan RDPU, pembahasan kini memasuki tahap penghimpunan masukan publik. Target berikutnya adalah menuntaskan pembahasan sesuai jadwal yang telah disampaikan pimpinan DPR.***